Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Sahkan UU Larang Gunakan Hijab

redaksi by redaksi
25/06/2024
in Internasional
0
Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Sahkan UU Larang Gunakan Hijab

Negara berpenduduk mayoritas Muslim ini sahkan RUU tentang

Jakarta – Tajikistan mengesahkan undang-undang larangan penggunaan hijab pada pekan lalu. Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang “tradisi dan perayaan”.

RUU itu melarang penggunaan, mengimpor, menjual, dan memasarkan “pakaian asing bagi budaya Tajik”. Mayoritas pejabat dan publik menggambarkan larangan itu ditujukan terhadap pakaian khas Muslim.

RUU itu juga mencakup sanksi administratif dan denda bagi para pelanggarnya.

Salah satu alasan pemerintah melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan lainnya adalah “demi melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul serta ekstremisme”.

Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan memang terus memperketat larangan memakai pakaian dan atribut keagamaan, terutama pakaian Muslim, di sekolah-sekolah dan tempat kerja.

Dengan UU ini, Tajikistan dilaporkan akan memperluas larangan penggunaan hijab hingga di tempat publik.

Dalam aturan baru ini, warga juga dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.

Dikutip Euro News, mereka yang melanggar undang-undang ini akan didenda mulai dari 7.920 somoni atau sekitar Rp12,1 juta untuk warga biasa, sekitar 54 ribu somoni (Rp82,6 juta), dan 57.600 somoni (Rp88,1 juta) bagi para tokoh agama.

Undang-Undang ini juga melarang tradisi umat Muslim Tajikistan “iydgardak” yang berlangsung saat Hari Raya Idul Fitri. Iydgardak adalah tradisi ketika anak-anak mengunjungi rumah-rumah dan mendapatkan uang saku.

Pengesahan UU ini mengejutkan dunia internasional lantaran mayoritas penduduk Tajikistan ialah Muslim.

Berdasarkan data sensus 2020, sekitar 96 persen dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan merupakan umat Muslim.

Selama ini, pemerintahan Presiden Emomali Rahmon memang berupaya menerapkan paham sekuler dan mengesampingkan praktik keagamaan dalam politik dan sosial Tajikistan.

Dikutip Radio Free Europe, seorang perempuan Tajikistan bernama Salomat menceritakan keluhannya terhadap larangan ini.

Salomat bercerita setelah lulus sekolah kedokteran beberapa tahun lalu, dia harus puas hanya bekerja sebagai tukang pijat di salon kecantikan di Ibu Kota Dushanbe karena rumah sakit di Tajikistan melarang penggunaan hijab.

Salomat rela melepas hijab demi menyelesaikan pendidikan tingginya di sekolah kedokteran. Namun, ia tak menyangka harus mempertaruhkan karir atau keimanannya saat hendak mulai bekerja.

“Saya harus memilih antara karier dan keyakinan saya, dan saya memilih yang terakhir,” kata Salomat.

“Saya melepas hijab saya saat kuliah karena saya pikir itu hanya sementara. Tapi karier adalah untuk seumur hidup,” paparnya menambahkan.

Salomat pun hanya 1 dari jutaan perempuan lainnya di Tajikistan yang menghadapi pilihan serupa menyusul pemerintah sekuler di Dushanbe yang semakin ketat menerapkan larangan jilbab di sekolah dan tempat kerja.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

AS Tandai Tetangga RI Punya Kasus Human Trafficking

Next Post

Kini Aplikasi SiHati Online Disdukcapil Banda Aceh Aktif Kembali

Next Post
Kini Aplikasi SiHati Online Disdukcapil Banda Aceh Aktif Kembali

Kini Aplikasi SiHati Online Disdukcapil Banda Aceh Aktif Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

14/08/2026
Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

14/08/2026
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026
RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

14/08/2026

Terpopuler

Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Sahkan UU Larang Gunakan Hijab

Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Sahkan UU Larang Gunakan Hijab

25/06/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com