Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mantan Anggota DPRA Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Korupsi Beasiswa Aceh

redaksi by redaksi
03/07/2024
in Nanggroe
0
Mantan Anggota DPRA Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Korupsi Beasiswa Aceh

Dua terdakwa tindak pidana korupsi mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa dengan hukum tujuh tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sakara Guraba dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa atas nama Dedi Safrizal, menjabat anggota DPRA periode 2014-2019. Terdakwa Dedi Safrizal juga berstatus sebagai narapidana narkotika.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Dedi Safrizal membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.

Selain terdakwa Dedi Safrizal, JPU juga menuntut Suhaimi, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Suhaimi membayar uang pengganti kerugian negara Rp31 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayarnya, maka dipidana dua tahun penjara.

“Perbuatan kedua melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Konstruksi kasus

JPU menyebutkan terdakwa Dedi Safrizal selaku anggota DPRA mengusulkan beasiswa untuk 208 mahasiswa pada tahun anggaran 2017. Dana beasiswa mencapai Rp4,58 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terdakwa Dedi Safrizal meminta terdakwa Suhaimi mencarikan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut. Beasiswa diberikan berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta.

“Namun, dalam penyalurannya, kedua terdakwa memotong jumlah beasiswa yang diberikan berkisar Rp15 hingga Rp27 juta. Jumlah penerima beasiswa sebanyak 208 orang, tetapi yang menerima hanya 158 orang,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Ketum Projo Dukung Mualem jadi Cagub Aceh

Next Post

Kejari Bireuen Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara Korupsi PNPM

Next Post
Kejari Bireuen Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara Korupsi PNPM

Kejari Bireuen Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara Korupsi PNPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

11/07/2026
Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

11/07/2026
Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

11/07/2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

11/07/2026
O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Mantan Anggota DPRA Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Korupsi Beasiswa Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com