Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar Diserahkan ke Jaksa

redaksi by redaksi
05/07/2024
in Nanggroe
0
Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Banda Aceh – Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta dua tersangka dan barang bukti dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah senilai Rp20,78 miliar ke jaksa penuntut umum.

“Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara beserta dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan dua tersangka perkara tersebut yakni berinisial AAW (59) dan NE (50). Dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.

Winardy mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.

Rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta dana bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).

“Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat,” kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Winardy, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan sebanyak dua kali.

Pengalihan dana zakat pertama dilakukan pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.

“Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari baitul mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik,” katanya.

Berdasarkan rinciannya, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Penggunaan dana zakat dalam rekening baitul mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Serta dana zakat tersebut juga harus disalurkan kepada mustahik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

Kanwil Kemenag Aceh Koordinasi dengan Direktorat PD Pontren Kemenag RI

Next Post

Nakes Pulo Aceh Lolos Seleksi Portofolio Nakes Teladan Nasional

Next Post
Nakes Pulo Aceh Lolos Seleksi Portofolio Nakes Teladan Nasional

Nakes Pulo Aceh Lolos Seleksi Portofolio Nakes Teladan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

13/08/2026
DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

13/08/2026
Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

13/08/2026
Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

13/08/2026
Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

13/08/2026

Terpopuler

Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar Diserahkan ke Jaksa

05/07/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com