Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Praktisi: Aceh Butuh Hakim Ad Hoc Perkara Hukum Jinayah

redaksi by redaksi
13/07/2024
in Nanggroe
0
Praktisi: Aceh Butuh Hakim Ad Hoc Perkara Hukum Jinayah

Taqwaddin, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. ANTARA/HO-Dokumen Taqwaddin

Banda Aceh – Praktisi hukum yang juga hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin menyatakan, Provinsi Aceh membutuhkan hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara hukum jinayah.

“Dan ini sesuai fakta bahwa banyak mahkamah syariah yang saat ini kekurangan hakim. Perkara-perkara jinayah disidangkan di Mahkamah Syariah. Karena itu, dibutuhkan hakim ad hoc yang menangani perkara hukum jinayah,” kata Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin pada pembahasan uji publik naskah pedoman implementasi keadilan restoratif perkara hukum jinayah (jinayat) atau perbuatan yang dilarang syariat Islam.

Menurut dia, kebutuhan hakim ad hoc yang menangani perkara jinayah tersebut tidak hanya di peradilan tingkat pertama, tetapi juga pada mahkamah tingkat banding.

Taqwaddin mengatakan, saat ini hakim yang bertugas di mahkamah syariah di Aceh masih sedikit. Bahkan, ada mahkamah syariah memiliki dua hakim.

“Tambahan hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya,” ungkap Taqwaddin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada mahkamah syariah kepada Presiden. Dan ini berdasarkan Pasal 135 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Terkait keadilan restoratif perkara jinayah, Taqwaddin mengatakan sebenarnya hal itu sudah lama dipraktikkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat.

Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang di dalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat.

“Saya sudah membuktikan melalui riset pada 2012, di mana bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90 persen. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan keadilan restoratif sebagaimana dikenal saat ini,” katanya.

Munir, hakim tinggi Mahkamah Syariah Aceh mendukung apa yang disampaikan Taqwaddin karena kebutuhan hakim di mahkamah syariah cukup mendesak. Apalagi mahkamah syariah di beberapa kabupaten/kota di Aceh jumlahnya minim.

“Saya mendukung sekali perlu adanya hakim ad hoc hukum jinayah. Hakim ad hoc ini diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai hukum jinayah,” kata Munir.

Sumber: antara

Previous Post

Perpusnas Gelontorkan Rp106,4 Miliar untuk Stimulan Perpustakaan di Aceh

Next Post

Pj Wali Kota Banda Aceh: Kita Bergerak dari Data

Next Post
Pj Wali Kota Banda Aceh: Kita Bergerak dari Data

Pj Wali Kota Banda Aceh: Kita Bergerak dari Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

13/08/2026
Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

13/08/2026
Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

13/08/2026
BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

13/08/2026
Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

13/08/2026

Terpopuler

Praktisi: Aceh Butuh Hakim Ad Hoc Perkara Hukum Jinayah

Praktisi: Aceh Butuh Hakim Ad Hoc Perkara Hukum Jinayah

13/07/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com