Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Berkomitmen Tegakkan Hukum Terhadap Tambang Ilegal

redaksi by redaksi
16/07/2024
in Nanggroe
0
Polda Aceh Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pedalaman Aceh Barat

Personel gabungan di lokasi tambang ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mengintensifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya penertiban tambang liar (ilegal) di wilayahnya.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Senin (15/7/2024) mengungkapkan bahwa, upaya untuk melegalkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah dimulai dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa Kabupaten/Kota.

Langkah itu memungkinkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari retribusi perizinan khusus.

Evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga telah dilakukan melalui pembentukan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022.

Selain itu, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan di Aceh memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Di sisi lain, penindakan terhadap tambang ilegal juga telah dilakukan oleh Polda Aceh di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang di luar IUP CV Salam Mulia, yang secara hukum dianggap ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Kombes Winardy dari Polda Aceh menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah kerugian bagi daerah.

Ia juga mengimbau dukungan dari masyarakat dalam memerangi tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Sebelumnya, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.

Previous Post

DPR Aceh: Pemerintah Harus Fokuskan Anggaran Pengentasan Kemiskinan

Next Post

Potensi Korupsi Kasus Rel KA Sumut-Aceh Capai Rp1,1 Triliun

Next Post
Potensi Korupsi Kasus Rel KA Sumut-Aceh Capai Rp1,1 Triliun

Potensi Korupsi Kasus Rel KA Sumut-Aceh Capai Rp1,1 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com