Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Periksa Enam Tersangka Korupsi Korban Konflik

redaksi by redaksi
24/07/2024
in Nanggroe
0

Penyidik memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya dan pakan ikan untuk korban di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa (13/7/2024). ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai memeriksa secara intensif enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemeriksaan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

“Pemeriksaan para tersangka tersebut guna mempercepat proses penanganan perkara di penyidikan sebelum diajukan ke penuntut umum,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.

Adapun enam tersangka yang diperiksa secara intensif tersebut, kata dia, yakni berinisial SH selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), tersangka ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA.

Kemudian, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan, serta ZM selaku koordinator atau penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para tersangka. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih enam,” kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana sebesar Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

“Penyidik menemukan fakta kegiatan tersebut fiktif. Padahal, pengadaan budi daya ikan dan pakan tersebut dibayar 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh. Sementara, masyarakat korban konflik yang membutuhkan bantuan tersebut tidak pernah menerimanya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, kerugian negara yang ditemukan dalam kegiatan tersebut adalah kerugian total atau sebesar Rp15,7 miliar. Anggaran tersebut dicairkan ke sejumlah perusahaan yang sebagai pelaksana.

“Penyidik masih terus mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan untuk masyarakat korban konflik tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka baru,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

 

Previous Post

JPU Banda Aceh Dakwa WN Bangladesh Masuk Indonesia Secara Ilegal

Next Post

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Jajaki Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Next Post
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Jajaki Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Jajaki Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

16/09/2026
Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

16/09/2026
Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

16/09/2026
Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

16/09/2026
Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Kejati Aceh Periksa Enam Tersangka Korupsi Korban Konflik

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com