Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Oknum Teungku di Aceh Utara Ditangkap Usai Cabuli Santri

redaksi by redaksi
02/08/2024
in Lintas Timur
0
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ilustrasi

Banda Aceh – Seorang Ustaz atau Teungku di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa santrinya saat sedang berkemah serta di bulan Ramadan. Tersangka juga disebut mengajak nikah korban berusia 16 tahun secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Tersangka FS (34) diduga memperkosa korban beberapa kali,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban mondok di sebuah pesantren di Aceh Utara pada 2023 lalu. FS yang merupakan pengajar di dayah tersebut diduga mendekati dengan berbagai bujuk rayu sehingga keduanya dekat.

Pada awal Maret 2024, FS diduga mengajak korban menikah secara diam-diam dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya. Beberapa hari berselang atau pada 9 Maret, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Lut Tawar di Aceh Tengah untuk berkemah.

“Tersangka menyetubuhi korban di dalam kemah. Selama bulan Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali,” jelasnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polres Lhokseumawe pada 26 Mei lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Bener Meriah pada Selasa 23 Juli.

Menurutnya Yudha, tersangka saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FS dijerat dengan pasal di Qanun Jinayat.

“Pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar Yudha.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pemkab Aceh Timur Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Next Post

Dokarim-Basajan Latih Penulisan Sastra Bagi Anak Muda Aceh Barat

Next Post
Dokarim-Basajan Latih Penulisan Sastra Bagi Anak Muda Aceh Barat

Dokarim-Basajan Latih Penulisan Sastra Bagi Anak Muda Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

06/09/2026
Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

06/09/2026
November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026
Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
PORSENI Al Zahrah 2026 Resmi Ditutup, Tekankan Nilai Sportivitas dan Persaudaraan

PORSENI Al Zahrah 2026 Resmi Ditutup, Tekankan Nilai Sportivitas dan Persaudaraan

06/09/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Oknum Teungku di Aceh Utara Ditangkap Usai Cabuli Santri

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com