Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Pria di Aceh Utara Tega Perkosa Keponakan

redaksi by redaksi
04/08/2024
in Lintas Timur
0
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ilustrasi

LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara, RS (26) ditangkap polisi karena diduga memperkosa keponakannya berusia 17 tahun. Pelaku disebut mengikat kaki dan tangan korban serta mengancam memukul apabila melawan.

“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban. Dia punya istri dan baru melahirkan beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Minggu (4/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Novrizaldi, korban diduga diperkosa pelaku berkali-kali saat tinggal di rumah neneknya. Aksi pemerkosaan itu disebut terjadi dalam kurun waktu 16 hingga 20 Juli lalu.

Pelaku diduga mengikat kaki dan tangan korban yang sedang terlelap di kamar. RS disebut mengancam akan memukul korban bila melaporkan aksi bejatnya ke orang lain.

Menurutnya Novri, korban kabur dari rumah neneknya pada Jumat 26 Juli dan melaporkan kejadian itu ke ibunya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada Selasa 30 Juli.

Tak lama usai menerima laporan, pelaku dimintai keterangan di Polsek setempat. Namun dia berkilah memperkosa korban sehingga dibawa ke Polres.

“Saat di Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah ibunya (nenek korban),” ujar Novrizaldi.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber: detik.com

Previous Post

Sejumlah Organisasi di Aceh Bentuk Koalisi Kawai Haba Pilkada 2024

Next Post

Hashim: Gaji Guru Sangat Memprihatinkan, Pelan-pelan Ditanggulangi

Next Post
Hashim: Gaji Guru Sangat Memprihatinkan, Pelan-pelan Ditanggulangi

Hashim: Gaji Guru Sangat Memprihatinkan, Pelan-pelan Ditanggulangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Merindu Doa

Merindu Doa

02/10/2026
Banjir Rendam 28 Rumah Warga di Subulussalam

Banjir Rendam 28 Rumah Warga di Subulussalam

02/10/2026
Aceh Besar Satu-satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh

Aceh Besar Satu-satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh

02/10/2026
Ohku, Aceh Kembali Alami Inflasi Tahunan 5,03 Persen

Ohku, Aceh Kembali Alami Inflasi Tahunan 5,03 Persen

02/10/2026
69 PNS Kemenag Aceh Diberi Pesan Soal Amanah dan Integritas

69 PNS Kemenag Aceh Diberi Pesan Soal Amanah dan Integritas

02/10/2026

Terpopuler

Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ohku, Pria di Aceh Utara Tega Perkosa Keponakan

04/08/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com