Oleh Teuku Mulia. Penulis adalah warga Krueng Raya Aceh Besar.
Gaung bendera Aceh ‘bulan bintang’ cenderung meredup selama beberapa waktu terakhir. Keberadaan bendera yang menjadi simbol gerakan perlawanan saat konflik di Aceh ini mulai langka bahkan di daerah yang sempat dilabel merah semasa konflik di Aceh.
15 Agustus 2024 sudah di depan mata. Itu artinya, hampir 19 tahun, damai di Aceh terajut dengan baik. Ini harusnya jadi momentum bagi sejumlah kalangan di Aceh untuk kembali ke titik awal mengenai alasan-alasan damai itu sendiri.
Sebagai generasi yang hidup di fase peralihan, akhir konflik dan awal damai Aceh, penulis ingat betul terkait animo masyarakat Aceh yang menyambut penandatangan damai dengan suka cita.
Pada 15 Agustus 2005, ratusan kendaraan berkonvoi ke Banda Aceh guna meluapkan kegembiraan. Rata-rata menuju Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan salat hajat serta ritual keagamaan lainnya.
Warga menyambut haru penandatanganan damai. Momen tersebut menjadi fase pemisah di Aceh antara ketakutan dan pembungkaman dengan era baru yang penuh kegemirangan di Aceh.
Ribuan warga Aceh yang hijrah ke luar negeri semasa konflik akhirnya bisa bernafas lega dan kembali ke Aceh. Sejumlah keluarga yang bercerai berai semasa konflik akhirnya berkumpul kembali di fase damai.
Baik RI dan GAM sepakat mengakhiri konflik bersenjata. Kemudian juga ada sejumlah kewenangan lainnya yang dijanjikan untuk Aceh. Salah satunya istilah Self Government atau pemerintahan sendiri di Aceh.
“Aceh bisa meminta apapun, asal jangan merdeka.” Kalimat ini paling banyak digaungkan oleh para aktivis pro perdamaian di Aceh di awal-awal damai.
Salah satu yang paling banyak di sorot saat itu adalah keberadaan Parlok di Aceh, kelembagaan Wali Nanggroe, dana Otsus dan pembagian hasil Migas Aceh.
Konon, katanya, Aceh juga berhak memiliki simbol, hymne serta bendera sendiri.
Singkat cerita, sejumlah poin kewenangan tadi akhirnya memang diwujudkan di Aceh. Beberapa di antaranya seperti Parlok, Kelembagaan Wali Nanggroe dan Otsus.
Sedangkan pembagian Migas antara Aceh dan pusat (sesuai MoU Helsinki-red) serta bendera masih terkantung-kantung hingga sekarang.
Qanun bendera dan lambang di Aceh sendiri sempat disahkan dan dilembar-daerahkan pada awal-awal pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Doto Zaini-Mualem. Namun selama 5 tahun terakhir, kabarnya qanun ini sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat.
DPR Aceh sendiri mengklaim tugas mereka sebagai pembuat qanun sudah selesai dan bendera Aceh ‘bulan bintang’ sudah saat. Konon, tinggal menunggu komitmen dari eksekutif Aceh terkait berani tidak mengibarkan bendera Aceh pada upacara resmi.
Sayangnya, pembahasan bendera Aceh justru meredup selama 5 tahun terakhir. Jangankan berkibar di tiang resmi dan konvoi, tapi dalam diskusi-diskusi ringan warung kopi pun kini sudah mulai jarang terdengar.
Demikian juga dengan jelang peringatan Hari Damai Aceh yang akan berlangsung pada 15 Agustus 2024 nanti. Rakyat Aceh seakan sudah cukup dengan damai.
Para elit Aceh seakan lelah untuk terus ngotot soal bendera. Sementara eksekutif takut untuk mengibarkan bendera Aceh di samping merah putih. Buktinya, hingga saat ini, belum ada satupun bendera Aceh yang berkibar resmi di perkantoran Aceh. Di sisi lain, mungkin mereka juga belum yakin jika bendera Aceh bisa dikibarkan secara resmi atau tak mau jadi ‘martir’ di Aceh.
Terlepas judul dan adanya pergeseran makna damai di Aceh saat ini, selaku generasi muda, penulis berharap sejarah Aceh saat ini perlu dibukukan agar persoalan yang sama dan nilai-nilai ke-Aceh-an tak luntur seiring waktu.
Kekurangan saat ini harus diperbaiki sebagai warisan untuk masa depan Aceh.










