Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Enam Mahasiswa Aceh Demo di DPRA Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

redaksi by redaksi
31/08/2024
in Nanggroe
0
Enam Mahasiswa Aceh Demo di DPRA Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan sebanyak enam mahasiswa dari 16 orang yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh (DPRA), Kamis (29/8), sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.

“Dari 16 orang itu yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang (tersangka),” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Jumat.

Kapolres menjelaskan, para mahasiswa tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian karena membentangkan spanduk di muka umum dengan tulisan “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab”.

Kemudian, juga membuat tulisan ACAB (All cops Are Bastards) yang berarti semua polisi adalah bajingan, pada sejumlah titik dan pos Polantas di Banda Aceh.

“Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti lainnya terdapat enam mahasiswa diduga kuat sebagai pelaku dalam pemasangan spanduk bertuliskan permusuhan dan ujaran kebencian,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, 16 mahasiswa ditangkap tersebut adalah mereka dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan LMND Lhokseumawe yang melakukan aksi di depan kantor DPR Aceh pada Kamis (29/8) dengan tuntutan upah buruh, kemiskinan, korupsi, pendidikan mahal dan lainnya.

Saat aksi berlangsung, kata dia, sekitar pukul 17.17 WIB Kabag Ops Polresta Banda Aceh menemui massa untuk berkoordinasi agar tidak memblokir lalu lintas dan tidak membakar ban di tengah jalan.

“Namun, massa tidak terkendali karena beranggapan akan dibubarkan, hingga selanjutnya 16 orang diamankan,” katanya.

Positif ganja

Fahmi menuturkan, selain enam orang tersangka ujaran kebencian, tujuh dari mahasiswa tersebut juga dinyatakan positif narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.

“Ada tujuh orang positif narkoba jenis ganja, dan untuk mereka akan direhabilitasi dan dikembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, mahasiswa pendemo tersebut memang memiliki atribut kampus, tetapi mereka tidak mewakili kampus masing-masing. Bahkan pihak perguruan tinggi juga tidak mengetahuinya. Artinya, mereka bergerak sendiri, dan diduga terpengaruhi kelompok anarko.

Para tersangka ujaran kebencian tersebut dikenakan pasal 156 dan atau pasal 157 ayat 1 jo 55 KUHP, di mana sarang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, ke 16 mahasiswa tersebut masih berada di Mapolresta Banda Aceh, dan menunggu penjemputan dari orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.

“Dalam proses pemulangan ini, kami melibatkan orang tua, keuchik (kepala desa), dan di mana kampus mereka kuliah, sehingga dengan tindakan tegas ini kami harapkan kampus-kampus dapat mengambil sikap,” demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Sumber: antara

Previous Post

Imuem Tentra KPA Ikut BicaraTerkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Personel Damkar Oleh Pj Bupati

Next Post

Pemkab Aceh Besar Sukses Naikkan Indeks Pembangunan Manusia

Next Post
Pemkab Aceh Besar Sukses Naikkan Indeks Pembangunan Manusia

Pemkab Aceh Besar Sukses Naikkan Indeks Pembangunan Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelukis Salaudin Serahkan Lukisan ” “Gerakan Langit Biru” di Aceh Pada Rian Syaf

Pelukis Salaudin Serahkan Lukisan ” “Gerakan Langit Biru” di Aceh Pada Rian Syaf

31/07/2026
Mantan Jaksa Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah?

Mantan Jaksa Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah?

31/07/2026
Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

31/07/2026
Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

31/07/2026
Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com