Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh

redaksi by redaksi
30/05/2026
in Lintas Timur
0
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Pembakaran Fasilitas Kampus USK Aceh

Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh terbakar akibat bentrokan antarmahasiswa, di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh ditetapkan jadi tersangka. Keduanya berinisial WS (22) dan MAM (20).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh memeriksa 18 saksi. Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Teknik USK.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua mahasiswa tersebut diduga terlibat langsung dalam rangkaian aksi penyerangan dan pengrusakan yang berujung pada terbakarnya sejumlah fasilitas Fakultas Pertanian USK.

“Benar (2 tersangka). Setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Dizha kepada wartawan, Sabtu (30/5).

Menurut Dizha WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang rusak berat, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.

Dizha mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa 18 saksi tambahan.

“Jika seluruh saksi baru hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang termasuk dua tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang terjadi beberapa hari sebelum insiden pembakaran.

Pada 18 Mei 2026, mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh disebut sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan.

Pada hari yang sama, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus, konflik berlanjut. Pada 21 Mei sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan kerusakan dan korban luka ringan.

Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa mahasiswa Fakultas Teknik menyerang Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov. Akibatnya, sejumlah bangunan dan laboratorium Fakultas Pertanian mengalami kerusakan dan kebakaran.

Dizha menegaskan peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa di lingkungan USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

Next Post

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

Next Post
Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

30/05/2026
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Pembakaran Fasilitas Kampus USK Aceh

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh

30/05/2026
Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

30/05/2026
Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com