Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Jalankan Butir MoU Helsinki

redaksi by redaksi
08/09/2024
in Nanggroe
0
Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Jalankan Butir MoU Helsinki

Banda Aceh–Empat bakal pasangan calon (paslon) wali kota yang akan mengikuti Pilkada Banda Aceh menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih sebagai wali dan wakil wali kota Banda Aceh. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Jumat (06/09/2024).

Penandatanganan tersebut disaksikan segenap anggota DPRK Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh, serta sejumlah undangan.

Adapun paslon yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua I Usman menyampaikan, MoU Helsinki merupakan kesepakatan dan komitmen bersama untuk mengakhiri konflik Aceh dengan damai dan bermartabat.

MoU Helsinki memuat sejumlah kesepakatan yang menjadi kewenangan bagi Pemerintah Aceh, baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta agama, sosial, dan budaya dengan tujuan agar Aceh dapat kembali dibangun menjadi daerah yang adil dan makmur serta kesejahteraan bagi segenap warganya.

Namun, kata Usman, masih banyak butir yang tertuang dalam MoU Helsinki belum terlaksana dan terealisasi dengan baik dan sempurna. Masih terdapat banyak kendala dalam mewujudkannya. Demikian juga aturan dan kewenangan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh yang belum semuanya berjalan dengan baik, sempurna, dan maksimal.

“MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh menurut saya adalah marwah bangsa Aceh dan jalan damai serta jalan membangun kejayaan,
kesejahteraan, dan keadilan di Aceh dalan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Usman.

Karena itu sambung Usman, harus ada komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh bagi para kepala daerah di Provinsi Aceh untuk memperjuangkan dan menjalankan amanah MoU Helsinki dan UUPA dengan baik dan sempurna.

“Kami berharap pernyataan yang ditandatangani ini tidak sekadar pemenuhan persyaratan administrasi saja, tetapi harus menjadi ikrar dan janji untuk berkomitmen menjalankannya,” ujar politisi PAN itu.

Sementara itu, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan komitmen ini merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 dalam Pasal 24 ayat D yang mengatakan bahwa setiap paslon kepala daerah harus menandatangani surat perjanjian bersedia menjalankan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.

“Maka oleh karena itu, atas koordinasi KIP Banda Aceh dan DPRK untuk malaksanakan penandatanganan pada hari ini sebagai salah satu syarat bagi bakal calon kepala daerah,” kata Rachmat Hidayat.[]

Previous Post

YARA Minta BNN Tes Urine Narkoba ke Kades dan Perades di Gayo Lues

Next Post

Gelar Temu Ramah, HMP Eksya IAIN Takengon Usung Konsep Go Green

Next Post
Gelar Temu Ramah, HMP Eksya IAIN Takengon Usung Konsep Go Green

Gelar Temu Ramah, HMP Eksya IAIN Takengon Usung Konsep Go Green

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026
Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

12/07/2026
Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

12/07/2026
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

12/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com