Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Semua Syarat Telah Dipenuhi, Tim Pemenangan: Sudah Cukup Alasan Bagi KIP Aceh untuk Menyatakan Bustami- Fadhil Rahmi dengan Status MS

redaksi by redaksi
21/09/2024
in Nanggroe
0
Semua Syarat Telah Dipenuhi, Tim Pemenangan: Sudah Cukup Alasan Bagi KIP Aceh untuk Menyatakan Bustami- Fadhil Rahmi dengan Status MS

BANDA ACEH – Ketua Tim Pemenangan, T. Muhammad Nurlif, mengatakan tim pemenangan partai pengusung dan pendukung serta unsur elemen masyarakat lainnya, koalisi pendukung Bustami dan Fadil Rahmi, setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya.

“Bahwa kami telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen Calon Gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada tanggal 13 September 2024,” kata TM Nurlif, Jumat 20 September 2024.

Menurutnya, adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksakan MoU Helsinki, UU NO 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya pada 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon Gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti Wakil Gubernur didaftarkan kembali.

Kemudian Pada 18 September 2024 KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat {BMS}, karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA dimana hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA didepan lembaga DPRA.

“Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.”

“Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA oleh karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya,” kata dia lagi.

Oleh karena itu, kata TM Nurlif, jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan calon Gubernur Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

 

Previous Post

Anshar Zulhelmi Terpilih sebagai Ketua PC ISNU Banda Aceh 2024-2029

Next Post

Kenapa DPR Aceh ‘Menganak-tirikan’ Bustami-Fadhil?

Next Post
Ada Skenario Licik Dibalik ‘Upaya Penjegalan’ Bustami-Fadhil

Kenapa DPR Aceh 'Menganak-tirikan' Bustami-Fadhil?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Dinas Kesehatan Pantau Lokasi Wisata Pantai di Aceh Besar

26/03/2026
Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

26/03/2026
Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

26/03/2026
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

26/03/2026
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Semua Syarat Telah Dipenuhi, Tim Pemenangan: Sudah Cukup Alasan Bagi KIP Aceh untuk Menyatakan Bustami- Fadhil Rahmi dengan Status MS

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com