BANDA ACEH – Ketua Tim Pemenangan, T. Muhammad Nurlif, mengatakan tim pemenangan partai pengusung dan pendukung serta unsur elemen masyarakat lainnya, koalisi pendukung Bustami dan Fadil Rahmi, setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya.
“Bahwa kami telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen Calon Gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada tanggal 13 September 2024,” kata TM Nurlif, Jumat 20 September 2024.
Menurutnya, adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksakan MoU Helsinki, UU NO 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya pada 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon Gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti Wakil Gubernur didaftarkan kembali.
Kemudian Pada 18 September 2024 KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat {BMS}, karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA dimana hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA didepan lembaga DPRA.
“Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.”
“Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA oleh karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya,” kata dia lagi.
Oleh karena itu, kata TM Nurlif, jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan calon Gubernur Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.