Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

[Breaking News] Bustami-Fadhil Dipastikan Lolos Sebagai Peserta Pilkada Aceh 2024

redaksi by redaksi
22/09/2024
in Nanggroe
0

KPU RI: Ketentuan Penandatangan di DPR Aceh Tak Berlaku Lagi

BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, mengatakan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tidak berlaku lagi setelah adanya perubahan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 21.48/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024 yang ditunjukan kepada Ketua KIP Aceh.

Oleh karena itu, KPU RI mengatakan ketentuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati walikota yang harus melakukan penandatangan di depan DPR Aceh dan DPRK tidak berlaku lagi.

“Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh 2 Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup,” tulis Ketua KPU dalam surat tersebut.

“Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.”

Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2, kata Ketua KPU RI lagi, agar KIP Aceh melakukan perubahan terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam surat tersebut, KPU juga meminta KIP Aceh agar berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan perubahan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangundangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh sebelum penetapan Pasangan Calon.

Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.

2148 Surat Dinas Ketua kepada KIP Aceh perihal penetapan pasangan calon (1)

 

 

Previous Post

Terungkap, Tim Bustami-Fadhil Rahmi Sudah 3 Kali Surati KIP Soal Paripurna Teken Sepakat Jalankan MoU Helsinki

Next Post

Kodim Abdya Bagikan Paket Makan Siang Gratis Juru Parkir dan Penarik Becak

Next Post
Kodim Abdya Bagikan Paket Makan Siang Gratis Juru Parkir dan Penarik Becak

Kodim Abdya Bagikan Paket Makan Siang Gratis Juru Parkir dan Penarik Becak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Puting Beliung dan Hujan Deras Landa Dua Kecamatan di Bener Meriah

Puting Beliung dan Hujan Deras Landa Dua Kecamatan di Bener Meriah

26/06/2026
Sejumlah Objek Wisata Terdampak Bencana di Aceh Timur Mulai Pulih

Sejumlah Objek Wisata Terdampak Bencana di Aceh Timur Mulai Pulih

26/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sampaikan Terimakasih kepada Pemko Padang atas Bantuan Pascabencana

Pemkab Aceh Timur Sampaikan Terimakasih kepada Pemko Padang atas Bantuan Pascabencana

26/06/2026
PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul di Aceh Timur

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul di Aceh Timur

26/06/2026
Taruna yang Meninggal Akibat Ledakan Kapal Aceh Hebat Kini Jadi Dua

Taruna yang Meninggal Akibat Ledakan Kapal Aceh Hebat Kini Jadi Dua

26/06/2026

Terpopuler

[Breaking News] Bustami-Fadhil Dipastikan Lolos Sebagai Peserta Pilkada Aceh 2024

22/09/2024

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com