Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Respon Keluhan Masyarakat, Gubernur Minta Bupati Aceh Selatan Perbaiki Jalan Rusak

redaksi by redaksi
06/10/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Respon Keluhan Masyarakat, Gubernur Minta Bupati Aceh Selatan Perbaiki Jalan Rusak

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menyurati Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, M.Si terkait perbaikan jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, di Aceh Selatan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya banding Administrasi yang dilayangkan Febby Dewiyan Yayan warga Aceh Selatan terhadap Bupati Aceh Selatan kepada Gubernur Aceh sebagai mana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam surat tersebut Gubernur meminta Bupati untuk menindaklanjuti perbaikan jalan yang diajukan oleh Febby, karena jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015.

Alhamdulillah, Gubernur Aceh menindaklanjuti Banding Administratif yang kami sampaikan terhadap Bupati Aceh Selatan. Gubernur meminta Bupati untuk memperbaiki jalan tersebut karena berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015 jalan tersebut kewenangan Pemkab Aceh Selatan.

“Sudah kami somasi tidak ditanggapi. Menurut UU 30/2014, jika tidak ditanggapi maka diajukan banding kepada atasannya, kalau Bupati atasan langsungnya kan Gubernur. Jadi, kami sampaikan langsung ke Gubernur,” terang Febby.

Somasi yang disampaikan Febby kepada Bupati Aceh Selatan didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada Pasal 24 ayat 1 disebutkan Penyelenggaraan jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 41 disebutkan apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggaraan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

“Berkenan dengan beberapa ketentuan UU 22/2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dan PP 24/2006 penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan gangguan, karena jalan ini kewenangannya Pemkab Aceh Selatan maka kami minta Bupati Aceh Selatan memperbaiki jalan tersebut,”kata Febby.

Jalan rusak tersebut menurut Febby, membahayakan dan merugikan masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, Febby berterima kasih kepada Gubernur Aceh yang merespon aspirasi masyarakat terhadap keluhan publik. Menurut Febby, pemimpin seperti ini sangat dibutuhkan di Aceh dalam merespon keluhan masyarakat.

“Dampak jalan rusak tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, selain membahayakan keselamatan juga menimbulkan kerugian kerusakan kendaraan yang melintas jalan tersebut. Kami berterimakasih atas atensi Gubernur Aceh dalam merespon aspirasi masyarakat terutama keluhan yang kami sampaikan, pemimpin seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh saat ini, responsif terhadap keluhan masyarakat,”kata Febby yang juga Tim Advokasi publik di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh, Minggu (6/10/ 2024).

Dalam suratnya tertanggal 19 September 2024, Gubernur Aceh, Safrizal, meminta Bupati Aceh Selatan agar berkordinasi dan menindaklanjuti surat dari Febby yang meminta perbaikan jalan di Gampong Bengkuang Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan UU 22/2009 dan PP 34/2006.

“Sehubungan surat Saudari Febby Dewiyan Yayan, S.H., Nomor Istimewa tanggal 29 Agustus 2024 perihal Upaya Banding Administrasi terkait Perbaikan Jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dapat kami sampaikan Perbaikan ruas jalan yang dimaksud (Objek keberatan) merupakan wilayah kewenangan Saudara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015.”

“Berkenaan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas. Kami harap, Saudara mempelajari dan berkoordinasi serta menindaklanjuti perbaikan jalan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bunyi surat Nomor:100.3/11142 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA., M.Si kepada Bupati Aceh Selatan.

Previous Post

Ingatkan Pilkada Damai, Tiyong: Polisi Harus Usut Tuntas Pelaku Perusakan APK Cagub Bustami-Fadhil

Next Post

Pemko Gelar Acara Pelepasan Sekda Amiruddin

Next Post
Pemko Gelar Acara Pelepasan Sekda Amiruddin

Pemko Gelar Acara Pelepasan Sekda Amiruddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GEBERMAS KUA Kluet Utara Digelar di Masjid An-Nur Suaq Geuringgeng

GEBERMAS KUA Kluet Utara Digelar di Masjid An-Nur Suaq Geuringgeng

12/08/2026
BINDA Aceh Terima Audiensi Forkom KDMPS Aceh, Perkuat Sinergi Penguatan Ekonomi Masyarakat dan Ketahanan Wilayah

BINDA Aceh Terima Audiensi Forkom KDMPS Aceh, Perkuat Sinergi Penguatan Ekonomi Masyarakat dan Ketahanan Wilayah

12/08/2026
Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

12/08/2026
Kebakaran Besar di Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Unit Kios

Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah

12/08/2026
Minta UIN Jadi Pusat Peradaban Islam Modern, Menag: Bisa Dimulai di Aceh

Minta UIN Jadi Pusat Peradaban Islam Modern, Menag: Bisa Dimulai di Aceh

12/08/2026

Terpopuler

Respon Keluhan Masyarakat, Gubernur Minta Bupati Aceh Selatan Perbaiki Jalan Rusak

Respon Keluhan Masyarakat, Gubernur Minta Bupati Aceh Selatan Perbaiki Jalan Rusak

06/10/2024

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com