Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenkumham Aceh Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

redaksi by redaksi
23/10/2024
in Nanggroe
0
Kemenkumham Aceh Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar program Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kota Banda Aceh pada Selasa (22/10/2024). Acara itu berlangsung di Aula Kantor Balai Kota Banda Aceh dan diikuti oleh para Camat serta Kepala Desa (Keuchik) di Kota Banda Aceh. Saat ini, terdapat enam desa di Banda Aceh yang resmi menjadi Desa Sadar Hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa, serta mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Sejak Januari hingga Agustus 2024, berbagai penyuluhan hukum telah dilakukan oleh penyuluh hukum dari Kemenkumham Aceh.

“Harapannya, masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya serta mematuhi hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Hendri dalam keterangannya yang diterima Mc Aceh.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, menambahkan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi. Ini akan tercermin dari perilaku dan kepatuhan mereka terhadap norma hukum.

“Melalui desa sadar hukum, masyarakat akan lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujar Junarlis.

Plh. Sekda Kota Banda Aceh, Bahtiar, menyambut baik kegiatan pembinaan ini dan berharap agar penyuluhan hukum dapat membantu para Keuchik dan perangkat desa memahami dan menaati hukum.

“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, terutama Keuchik dan perangkat desa, untuk memahami hukum, menaati aturan, dan memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara,” kata Bahtiar, sekaligus membuka acara secara resmi.

Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi tentang hukum dasar, cara menyelesaikan masalah hukum secara baik, serta akses hukum yang dapat diperoleh masyarakat. Narasumber yang hadir termasuk Analis Hukum Ahli Pertama dari BPHN, Tashaekti Fadhila Rahmadany, Keuchik Gampong Lampulo, Ata Zaini, serta Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Aceh, Usman.

Program ini diharapkan mampu mengurangi angka pelanggaran hukum di masyarakat melalui peningkatan pemahaman hukum. Kemenkumham Aceh juga berkomitmen untuk terus mendukung pembentukan desa sadar hukum di seluruh wilayah Aceh guna meningkatkan kesadaran hukum secara signifikan.

Dengan kerja sama yang baik antar pihak terkait, kesadaran hukum di masyarakat diharapkan dapat meningkat dan mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum.

Previous Post

Plt Sekda Aceh Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Aceh

Next Post

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

Next Post
Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Kemenkumham Aceh Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Kemenkumham Aceh Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

23/10/2024

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com