Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

redaksi by redaksi
23/10/2024
in Nanggroe
0
Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online (maisir) di Taman Bustanussalatin, Selasa (22/10/2024).

Kesembilan terpidana, yaitu Helmi Usman, Iskandar, Dedi Kurniawan, Saliandi, Saiful Bahri, Saddam Ramadhan, Husnul Muradi, Aris Wandi, dan Ramazan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, dinyatakan melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang melarang perjudian.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, Roslina, mengungkapkan bahwa para terpidana ditangkap di berbagai lokasi sekitar tiga bulan lalu, banyak di antaranya ditemukan sedang bermain judi di warung kopi.

“Kami temukan kebanyakan di warung kopi sekitar kota,” ujarnya.

Hukuman cambuk yang dijatuhkan bervariasi antara 10 hingga 20 kali, tergantung pada besarnya taruhan yang dipasang.

Selain itu, masa tahanan mereka juga dipotong sesuai ketentuan. Roslina menekankan tingginya kasus judi online di Banda Aceh, yang melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang.

“Harapan kami, masyarakat menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik offline maupun online. Judi itu membuat candu dan berdampak fatal, merusak masa depan,” ujarnya.[]

Previous Post

Kemenkumham Aceh Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Next Post

Dishub Aceh Raih Peringkat Terbaik 1 dalam Penggunaan Bahasa Negara

Next Post
Dishub Aceh Raih Peringkat Terbaik 1 dalam Penggunaan Bahasa Negara

Dishub Aceh Raih Peringkat Terbaik 1 dalam Penggunaan Bahasa Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

23/10/2024

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com