Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemprov Aceh Kuatkan Kebijakan Anggaran untuk Pengelolaan Ekologi

redaksi by redaksi
25/10/2024
in Lintas Timur
0
Pemprov Aceh Kuatkan Kebijakan Anggaran untuk Pengelolaan Ekologi

Ilustrasi - Hutan Aceh (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berkomitmen untuk menguatkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan bantuan keuangan insentif ekologi bagi pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

“Pemerintah Provinsi Aceh terus menguatkan komitmen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam konteks pembangunan berkelanjutan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA dalam pidatonya yang dibacakan Asisten II Setda Aceh Zulkifli pada Seminar dan Lokakarya Kebijakan Insentif Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama Bappeda Aceh dan GeRAK Aceh dengan dukungan The Asia Foundation (TAF), di Banda Aceh.

Safrizal mengatakan, dalam rangka penguatan pengelolaan lingkungan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2022 yang mengatur soal pemberian insentif fiskal bagi pemerintah kabupaten/kota berdasarkan capaian kinerja.

Kemudian, kata dia, tahun ini Pemerintah Provinsi Aceh pertama kalinya menerbitkan kebijakan bantuan keuangan bersifat khusus untuk pemberian insentif pengelolaan lingkungan hidup kepada kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/1145/2024 tersebut menyebutkan alokasi insentif sebesar Rp5 miliar diberikan kepada 16 pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kinerja yang telah mereka hasilkan.

“Pemberian bantuan keuangan khusus ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Aceh kepada kabupaten/kota atas kinerja lingkungan hidup berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan insentif itu juga sebagai salah satu alternatif pendekatan fiskal dalam pendanaan lingkungan hidup berbasis kinerja yang telah dikuatkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2025-2045.

Selanjutnya, kata dia, kebijakan ini juga perlu diperkuat kembali dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh yang segera disusun tahun depan.

Dalam kesempatan ini, dia mengharapkan kepada seluruh kabupaten/kota dapat juga mengadopsi kebijakan insentif lingkungan hidup tersebut dan diperkuat dalam dokumen RPJM masing-masing.

“Kolaborasi bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah gampong merupakan suatu keharusan guna mewujudkan pembangunan lingkungan hidup Aceh yang lebih baik,” demikian Safrizal ZA.

Sumber: antara

Previous Post

Plt Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Ajak Warga Salurkan ZIS ke Baitul Mal

Next Post

Dibalik Isu ‘Merenggangnya’ Hubungan Mualem dan Prabowo

Next Post
Dibalik Isu ‘Merenggangnya’ Hubungan Mualem dan Prabowo

Dibalik Isu 'Merenggangnya' Hubungan Mualem dan Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

17/09/2026
Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

17/09/2026
Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

17/09/2026
Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

17/09/2026
HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Pemprov Aceh Kuatkan Kebijakan Anggaran untuk Pengelolaan Ekologi

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com