Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

152 Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh

redaksi by redaksi
07/11/2024
in Nanggroe
0
152 Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh

Personel kepolisian sedang berbicara dengan pengungsi Rohingya yang masih berada dalam truk di depan kantor Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis (7/11/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Sebanyak 152 pengungsi Rohingya masih terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh, setelah dibawa dari Kabupaten Aceh Selatan menuju Banda Aceh, Kamis.

Para imigran Rohingya tersebut diangkut menggunakan empat truk masyarakat dan satu mobil patroli Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

Mereka diberangkatkan dari Alun-alun Kota Tapak Tuan Aceh Selatan sekitar pukul Rabu malam (6/11) sekitar pukul 23.30 WIB, dan tiba di kantor Kemenkumham Aceh pukul 09.40 WIB.

Hingga saat ini para pengungsi tersebut masih berada dalam truk depan kantor Kemenkumham Aceh, dan belum ada kepastian tempat penempatan sementara imigran tersebut.

Adapun 152 etnis Rohingya tersebut terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 laki-laki dewasa.

152 imigran Rohingya itu sebelumnya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10).

Setelah sempat terombang-ambing di laut hampir sepakan, akhirnya mereka diizinkan untuk dievakuasi dan ditampung di terminal Type C labuhan haji selama 13 hari.

Kemudian, masyarakat memindahkan mereka ke lapangan Alun-alun Tapaktuan. Setelah itu mereka dibawa ke Banda Aceh, dan sejauh ini belum ada titik pasti penempatan mereka.

Di sisi lain, Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa terkait penanganan pengungsi luar negeri seperti Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Ia menegaskan, pihaknya tidak berwenang menangani penempatan pengungsi dari luar negeri. Melainkan ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian hanya bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.

“Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menyesalkan terkait tidak adanya koordinasi pemerintah daerah dengan Kemenkumham, yang langsung membawa pengungsi Rohingya ke kantor wilayah.

“Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” demikian Meurah Budiman.

Sumber: antara

Previous Post

Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Next Post

Kerjasama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Next Post
Kerjasama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Kerjasama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

152 Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com