Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Dayah

Dosen UTU Berikan Penyuluhan Tentang Perundungan dalam Prespektif Hukum di Dayah Ruhul Qurani

redaksi by redaksi
20/11/2024
in Dayah
0

Meulaboh – Delapan Dosen dari Universitas Teuku Umar (UTU) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Hukum mengadakan penyuluhan hukum tentang pemahaman siswa terhadap bullying (perundungan) dalam prespektif hukum di Dayah Ruhul Qurani, pada Selasa 19 November 2024. Penyuluhan ini disampaikan langsung kepada para santri dari tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Ruhul Qurani.

Salah satu pemateri Rahmat Jhowanda, S.H., M.Kn. mengatakan, “Penyuluhan yang mengangkat tema ‘Prestasi dengan inspirasi bukan intimidasi’ ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Pada Masyarakat. Dan penyuluhan ini bagian dari bentuk pengabdian kepada masyarakat.”

Ada delapan dosen yang hadir dalam penyuluhan ini, yaitu Rachmatika Lestari, S.H., M.H., Rahmat Jhowanda, S.H., M.Kn., Muhammad Nahyan Zulfikar, S.H., M.H., Putri Kemalasari, S.H., M.H., Nila Trisna, S.H., M.H., Muharrir, Sh.H., M.H., Jalaluddin, S.H., M.H., dan Muhammad Ikhwan Adabi, S.H., M.H.

Dalam kata sambutan dan pembuka penyuluhan ini, Kepala Madrasah Aliyah Ruhul Qurani Muhammad Yasin Jumadi, Lc. mengatakan, “Kami senang dengan kehadiran para dosen hukum dari UTU, apalagi menyampaikan penyuluhan hukum tentang perundungan. Di Dayah Ruhul Qurani sudah memiliki beberapa instrumen pencegah perundungan, seperti CCTV di setiap ruangan dan mengoptimalisasi peran pengasuh di asrama serta peran guru BK di Madrasah.”

Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Rachmatika Lestari, S.H., M.H. yang menjelaskan tentang definisi perundungan dengan beragam bentuknya, ada perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan mental, perundungan sosial, dan cyberbullying. Selain itu ibu yang akrab dipanggil Tika ini juga menjelaskan landasan hukum dan akibat hukum dari perundungan.

Tika menjelaskan, ada beberapa landasan hukum terkait perlindungan anak dan hukuman bagi para pembuli, di antaranya adalah Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, KUHP Pasal 281, 310, 311, 351, dan 335. Selain itu juga ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Madrasah Tsanawiyah Ruhul Qurani Ust. H. Aris Munanda, Lc., M.A. mengatakan, “Penyuluhan pemahaman hukum bagi para santri ini sangat baik sekali, sebagai upaya pencegahan perundungan. Di Dayah RQ memang sudah ada peraturan tentang pencegahan perundungan, dan proses penanganan perundungan jika sudah terjadi. Dan mencegah itu merupakan proses yang sangat penting.”

Pimpinan Dayah Ruhul Qurani Ust. H. Kamil Syafruddin, Lc. mengatakan, “Untuk mencegah perundungan, Dayah Ruhul Qurani telah melakukan upaya internal seperti memperkuat peraturan maupun fasilitas terkait pencegahan perundungan. Adapun upaya ekternal, RQ berkerjasama dengan berbagai pihak terkait perundungan. Telah hadir di RQ pemateri dari Dinas BPPPA Aceh, yaitu Ibu Amrina Habibi, S.H. dua kali, tahun 2023 dan 2024. Telah hadir juga pemateri dari Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh pada bulan Oktober tahun ini. Dan sekarang alhamdulillah telah hadir para dosen UTU. Semoga nantinya ada kerjasama yang berkelanjutan tentang perundungan ini dengan UTU.”

Previous Post

Bustami: Penghentian Debat Diduga Kuat Konspirasi KIP dengan Paslon 02

Next Post

DMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Perizinan Keliling Hingga Pulo Aceh

Next Post
DMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Perizinan Keliling Hingga Pulo Aceh

DMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Perizinan Keliling Hingga Pulo Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

16/06/2026
Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

16/06/2026
Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

16/06/2026
Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

16/06/2026
DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film   

DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film  

16/06/2026

Terpopuler

Dosen UTU Berikan Penyuluhan Tentang Perundungan dalam Prespektif Hukum di Dayah Ruhul Qurani

20/11/2024

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com