Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Jaksa Tahan ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Korupsi Pajak Daerah Rp523 Juta

redaksi by redaksi
23/11/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Jaksa Tahan ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Korupsi Pajak Daerah Rp523 Juta

Penyidik menggiring tersangka CN, seorang ASN mantan bendahara BPKD Aceh Barat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah, sebesar Rp523 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah, Jumat (22/11/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Aceh Barat – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan CN, aparatur sipil negara (ASN), yang juga mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah senilai Rp523 juta.

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari tanggal 22 November hingga 11 Desember 2024 di Lapas Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Aceh Barat, Jumat.

Siswanto mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini diantaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.

Kemudian print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.

Kemudian barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Siswanto menyebutkan dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.

Siswanto mengatakan tersangka CN mengaku kepada penyidik, bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka CN mengaku uang pajak daerah yang ia terima sebesar Rp523 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Siswanto menambahkan.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.

“Jadi, uang ini memang digunakan tersangka seorang diri,” kata Siswanto.

Dalam kasus ini, tersangka CN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.

Sumber: antara

Previous Post

Banda Aceh Sepakati Anggaran Belanja 2025 Rp1,4 Triliun

Next Post

Kuliah Suling Kutacane, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Berwakaf dan Akrab dengan Alquran

Next Post
Kuliah Suling Kutacane, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Berwakaf dan Akrab dengan Alquran

Kuliah Suling Kutacane, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Berwakaf dan Akrab dengan Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Jaksa Tahan ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Korupsi Pajak Daerah Rp523 Juta

Jaksa Tahan ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Korupsi Pajak Daerah Rp523 Juta

23/11/2024

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Dipercaya Jadi Khatib di Kampung Sendiri, Dua Santri Al Zahrah Buktikan Hasil Didikan Pesantren

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com