KUTACANE – Pemkab Aceh Tenggara diminta memediasi pemilik perahu dengan korban terbaliknya robin. Hal ini disampaikan Nasrul Zaman, pengamat kebijakan public dan social di Aceh, Jumat 27 Desember 2024.
“Ditangkapnya pemilik Robin dan asistennya yg selamat dari musibah tenggelamnya Robin yang telah menelan banyak korban nyawa telah membangkitkan rasa keperihatinan dan duka kita yang mendalam. Namun persoalan ini sebaiknya tidak dikihat dari sisi pidana nya saja oleh pihak kepolisian tetapi juga harus dilihat soal keadilan dan kemanusian. Pemilik dan pengendara Robin itu telah melalukan tugas dan tanggung jawab negara yang selama ini abai pada layanannya ke masyarakat di kecamatan Leuser,” kata Nasrul Zaman.
Menurutnya, negara belum hadir disana, negara lalai sehingga ada inisiatif warga negara menyediakan angkutan bagi warga untuk bisa bertransaksi memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Dan Robin itu cukup untuk menjadi sarana transportasi mereka. Maka ketika terjadi musibah seperti itu yang harus diminta pertanggung jawaban tidak hanya pemilik Robin dan asistennya tetapi juga pemerintah kabupaten Aceh Tenggara, tidak membantu mengadakan sarana transportasi dan kelengkapan yang standar bahkan menyediakan pelampungpun pemerintah kabupaten tak mampu.”
“Oleh karena itu kita berharap, Pj Bupati segera memediasi pidana pada pemilik Robin dengan pendekatan adat kepada pihak korban dan polisi. Ini penting dilakukan agar negara tetap hadir di warganya yang tertimpa musibah,” kata dia lagi.










