Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

DPRK Telusuri Penerbitan Izin Angkut Batu Bara di Aceh Barat tanpa Kajian Hukum

redaksi by redaksi
31/01/2025
in Lintas Barat Selatan
0
DPRK Telusuri Penerbitan Izin Angkut Batu Bara di Aceh Barat tanpa Kajian Hukum

Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat kini menelusuri penerbitan izin pengangkutan (hauling) batu bara sebuah perusahaan tambang di daerah itu yang diduga kuat tanpa adanya kajian hukum.

“Temuan kami, penerbitan izin hauling batu bara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini tanpa adanya telaah atau kajian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat Ramli SE di Aceh Barat, Kamis.

Seperti diketahui, hauling batu bara adalah kegiatan mengangkut batu bara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, fasilitas pemrosesan, atau stok area.

Kegiatan ini dilakukan menggunakan alat angkut berat seperti truk besar seperti yang selama ini kerap beraktivitas di jalan raya di Kabupaten Aceh Barat.

Ramli mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, penerbitan izin hauling batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang telah diterbitkan pada tahun 2024 lalu harus mendapatkan izin dari kementerian terkait.

Di antaranya seperti izin atau rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan, justru penerbitan hauling tersebut tidak memiliki izin kementerian terkait seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Sehingga izin hauling batu bara yang diterbitkan pada tahun 2024 lalu, kami duga bodong karena prosesnya cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang berlaku,” kata Ramli.

Oleh karena itu, DPRK Aceh Barat juga segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, serta dinas teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Pemanggilan para pihak tersebut sebagai upaya DPRK Aceh Barat dalam menyelesaikan persoalan penerbitan izin hauling batu bara yang saat ini diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam UU Minerba.

Ramli menyebutkan, dampak yang ditimbulkan dari penerbitan hauling batu bara pada tahun 2024 lalu juga telah menyebabkan berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kasus terbaru yaitu meninggalnya seorang warga di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut material batu bara saat melintasi jalan raya yang padat pemukiman warga.

Sumber: antara

Previous Post

Kemenlu Diminta Bantu Warga Aceh yang Tertembak di Malaysia

Next Post

Mualem Nikahkan Putrinya di Kuala Lumpur Malaysia

Next Post
Mualem Nikahkan Putrinya di Kuala Lumpur Malaysia

Mualem Nikahkan Putrinya di Kuala Lumpur Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

DPRK Telusuri Penerbitan Izin Angkut Batu Bara di Aceh Barat tanpa Kajian Hukum

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com