IDI – Dalam rangka mempercepat realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk Kabupaten Aceh Timur, Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, telah membentuk Tim Percepatan Pengalihan PI Pengelolaan Blok A oleh PT. Medco E & P Malaka.
Tim ini nanti akan bekerja dalam rangka berkonsultasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait. Wilayah kerja Blok A yang dikelola oleh PT. Medco E&P Malaka terletak dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga Kabupaten Aceh Timur memiliki hak atas pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim ini juga nanti akan memastikan proses pengalihan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kepentingan daerah Aceh Timur,” kata Pj. Bupati, Amrullah M. Ridha, Sabtu 22 Februari 2025.
Dia sangat mengharapkan agar tim ini segera membangun komunikasi dengan pihak terkait guna mempercepat realisasi hak PI, yang nantinya akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Timur.
PJ Bupati menekankan bahwa pengalihan PI 10 % merupakan mandatory atau kewajiban dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengalihkan PI 10% kepada Badan Milik Usaha Daerah (BMUD) di wilayah kerjanya. Hal tersebut sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengalihan Paticipating Interest 10% kepada BUMD. Bupati mengharapkan semua stakeholders mendukung secara sinergis upaya pengalihan PI 10% tersebut sehingga Kabupaten Aceh Timur tidak hanya menjadi penonton tetapi juga pemain dalam pengelolaan Hulu Migas di wilayahnya, Sehingga Pendapatan Asli Daerah dari sektor Migas dapat menghilangkan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini.
Tim ini terdiri dari para pakar dalam bidang Pertambangan dan Gas Bumi, diketuai oleh Dr. Nurdin MH., S.H., M.Hum merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Dalam keterangannya, Dr Nurdin MH., S.H., M.Hum menyampaikan bahwa setelah Tim ini terbentuk, pihaknya terus bekerja dan melakukan koordinasi internal dan telah membuatkan beberapa timeline kerja yang harus segera ditindaklanjut ke depan.
“Sesuai dengan amanah Bapak Pj. Bupati, maka kami akan segera melakukan koordinasi terhadap seluruh proses pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT. Medco E & P Malaka kepada Badan Milik Usaha Daerah (BMUD) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Aceh Timur. Kami harus memastikan bahwa pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
“Maka langkah selanjutnya kami akan segera membangun komunikasi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT. Medco E&P Malaka, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperlancar proses pengalihan Participating Interest sebesar 10% berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supaya hal itu dapat memberikan dampak yang baik kepada perekonomian dan pembangunan Kabupaten Aceh Timur itu sendiri,” kata Dr. Nurdin. []










