Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pimpinan DPRK Abdya Ajukan Izin Pengelolaan HKm dan KTh

redaksi by redaksi
23/02/2025
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari dari Politis Partai Aceh, mengajukan izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah Seudong Rimba di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Tgk. Mustiari atau Musudong panggilan kawan-kawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya korban konflik, eks kombatan GAM serta Tapol Napol.

Menurut Musudong, permohonan izin tersebut sejalan dengan butir-butir perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang salah satunya mengatur penyediaan lahan bagi korban konflik.

“Sudah hampir 20 tahun kita berjuang agar lahan tersebut bisa diberikan kepada eks kombatan, korban konflik dan Tapol Napol. Insya Allah, dengan keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya, cita-cita ini akan segera terwujud melalui skema HKm,” ungkap Tgk Mustiari pada media ini. Sabtu (22/02/2025).

Perhutanan sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan berkelanjutan di kawasan hutan negara, hutan hak, atau hutan adat, dengan masyarakat sebagai pengelola utama. Skema HKm memberikan akses legal kepada kelompok tani, gapoktan, koperasi, maupun individu untuk memanfaatkan hutan lindung atau hutan produksi terbatas selama 35 tahun, dengan evaluasi setiap lima tahun.

“Kami mengajukan izin untuk mengelola 2.000 hektare lahan melalui KTH Tuah Seudong Rimba. Nantinya, lahan ini akan dimanfaatkan untuk perkebunan kopi dan tanaman produktif lainnya yang dikelola secara intensif, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama bagi korban konflik,” kata Musudong.

Dalam proses pengajuan ini, KTH Tuah Seudong Rimba didampingi oleh Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie di bawah KPH Wilayah V Aceh selaku pemangku kawasan hutan di tingkat tapak.

Sementara itu, Anbiya, Kepala KPH Wilayah V Aceh, Blangpidie berharap agar lahan tersebut dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap lahan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, KTH Tuah Seudong Rimba juga harus menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi perusakan vegetasi yang dapat merugikan lingkungan,” pungkasnya.

Previous Post

Belum Ikut Retret, Kepala Daerah PDIP Standby di Magelang

Next Post

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Next Post
Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

Pimpinan DPRK Abdya Ajukan Izin Pengelolaan HKm dan KTh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com