Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pungli Massif di Aceh Tengah, Eks Presiden Mahasiswa UGP Takengon: Tim Saber Pungli Dimana dan Kemana?

redaksi by redaksi
06/04/2025
in Lintas Tengah
0
Pungli Massif di Aceh Tengah, Eks Presiden Mahasiswa UGP Takengon: Tim Saber Pungli Dimana dan Kemana?

Takengon – Jejak digital menunjukkan bahwa Rapat Koordinasi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Tengah terakhir dilaksanakan pada 27 Mei 2022 di Aula Mapolres Aceh Tengah.

Artinya bahwa selama 2 tahun lebih Tim Saber Pungli Aceh Tengah tidak melakukan tugas dan fungsinya untuk memberantas praktik pungutan liar yang berdampak pada pemasukan pendapatan asli daerah di kabupaten aceh tengah.

Hal ini pun menjadi pertanyaan di kalangan masarakat gayo, salah satunya mantan Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon, Nasruna pemuda yang kerap lantang menentang kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat inipun angkat bicara.

“Melihat kondisi massifnya praktek Pungli di Aceh Tengah sudah seharusnya Tim Saber Pungli menjalankan tugas fungsinya, tidaklah sulit menemukan barang bukti terhadap Pungli di Aceh Tengah, hanya kemauan dan komitmen aparatur nya saja, kita tunggu aksinya,” Pungkas Nasruna, Sabtu (5/4/2025)

Selain itu ia juga berharap agar pelaku praktik pungutan liar baik itu di kalangan pelaku wisata dan pejabat nakal di pemerintahan agar segera berhenti melakukan kegiatan yang merugikan pemerintah daerah tersebut.

“Bagi pelaku tobat dan berhentilah sebelum nanti tim Saber pungli menciduk anda, segeralah beralih mencari rejeki yang halal,” Uajarnya

Sementara itu sebut Nasruna, kalau dipahami Dasar hukum Tim/ Satgas Saber Pungli sangatlah kuat diantaranya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satgas Saber Pungli serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Selain kuatnya kedudukan Tim/ Satgas Saber Pungli, Tim tersebut dapat dengan leluasa menerapkan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No.
31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas,” Tutup Nasruna yang juga pernah menduduki jabatan Sekretaris BEM Nusantara Aceh.

Previous Post

Isa Alima Ingatkan Pemudik Aceh: Arus Balik Harus Penuh Kesabaran dan Saling Memaafkan

Next Post

Beredar, SK Pemecatan Cekmad dan Geuchiek Wan dari Kader PA

Next Post
Beredar, SK Pemecatan Cekmad dan Geuchiek Wan dari Kader PA

Beredar, SK Pemecatan Cekmad dan Geuchiek Wan dari Kader PA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

10/06/2026
Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026
Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com