Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka TPPO ke Laos

redaksi by redaksi
17/04/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka TPPO ke Laos

Petugas Kejari Bireuen mengawal dua tersangka TPPO di Bireuen, Aceh, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperdagangkan korban ke Laos.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.

“Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh,” katanya.

Munawal mengatakan kedua tersangka berinisial JS dan R. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

Ia mengatakan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara TPPO berawal ketika korban atas nama M Arief menerima informasi lowongan pekerjaan dari seseorang bernama Firdaus pada Oktober 2023. Informasi lowongan pekerjaan tersebut berasal dari JS dan R.

Selanjutnya, korban menanyakan informasi tersebut kepada Firdaus. Firdaus menjelaskan pekerjaan tersebut adalah staf bagian penjualan di negara Laos. Gaji dari pekerjaan tersebut Rp12 juta per bulan.

“Orang bernama Firdaus tersebut juga menjelaskan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung perusahaan pemberi pekerjaan. Korban akhirnya tertarik dengan pekerjaan tersebut,” kata Munawal Hadi menyebutkan.

Selanjutnya, korban berangkat dan tiba di Laos, pada 25 Oktober 2023. Korban dijemput oleh orang yang mengaku dari perusahaan pemberi pekerjaan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah apartemen di negara tersebut.

Kemudian, kata Munawal Hadi, korban dipekerjakan mengoperasikan komputer dan telepon genggam. Korban bekerja selama tiga bulan. Pada bulan pertama, korban digaji 500 yuan, bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1.500 yuan

“Korban merasa dirugikan. Selanjutnya, korban melarikan diri dari apartemen dan pergi ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024,” kata Munawal Hadi menjelaskan.

Selanjutnya, kepolisian penyelidikan kasus tersebut dan menangkap JS dan R. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan,” kata Munawal Hadi.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Resmi Miliki Instalasi Rehabilitasi Terpadu untuk ODGJ

Next Post

Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Next Post
Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

19/05/2026
Pecicap, Tradisi Turun-Temurun di Tanah Kluet yang Bertahan di Tengah Arus Modernitas

Pecicap, Tradisi Turun-Temurun di Tanah Kluet yang Bertahan di Tengah Arus Modernitas

19/05/2026
Ketika Mantan Ketua BEM Menggugat Calon Guru: Jika Bukan dari Hati, Murid Harus Hati-hati

Ketika Mantan Ketua BEM Menggugat Calon Guru: Jika Bukan dari Hati, Murid Harus Hati-hati

19/05/2026
Kemlu Siapkan Rencana Kontingensi Pemulangan WNI Ditangkap Israel

Kemlu Siapkan Rencana Kontingensi Pemulangan WNI Ditangkap Israel

19/05/2026
RI Desak Israel Lepaskan Semua Awak Misi Flotilla yang Ditangkap

RI Desak Israel Lepaskan Semua Awak Misi Flotilla yang Ditangkap

19/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com