Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PN Aceh Vonis WNA Pakistan 6 Bulan Penjara Karena Penyalahgunaan Visa

redaksi by redaksi
29/05/2025
in Nanggroe
0

Terdakwa perkara keimigrasian yang juga WN Pakistan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (28/5/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis 6 bulan penjara terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, karena terbukti bersalah menyalahgunakan visa atau izin tinggal di wilayah Indonesia.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Fazal Abbas, hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Fazal Abbas membayar denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana selama 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Fazal Abbas terbukti melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Indonesia.

Terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.

Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.

Aktivitas terdakwa Fazal Abbas berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga atau berjualan, kata majelis hakim.

“Dalam hal lamanya masa hukuman, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sakit berdasarkan surat keterangan rutan,” kata Said Hasan, ketua majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fazal Abbas dengan hukuman 18 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Sumber: antara

Previous Post

Wagub Tegaskan Aceh Tak Lagi Punya Wacana Merdeka

Next Post

Nyan, Pemkab Pidie Jaya Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih

Next Post
Nyan, Pemkab Pidie Jaya Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih

Nyan, Pemkab Pidie Jaya Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

11/06/2026
Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

11/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

11/06/2026
H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

11/06/2026
Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com