Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PN Aceh Vonis WNA Pakistan 6 Bulan Penjara Karena Penyalahgunaan Visa

redaksi by redaksi
29/05/2025
in Nanggroe
0

Terdakwa perkara keimigrasian yang juga WN Pakistan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (28/5/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis 6 bulan penjara terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, karena terbukti bersalah menyalahgunakan visa atau izin tinggal di wilayah Indonesia.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Fazal Abbas, hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Fazal Abbas membayar denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana selama 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Fazal Abbas terbukti melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Indonesia.

Terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.

Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.

Aktivitas terdakwa Fazal Abbas berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga atau berjualan, kata majelis hakim.

“Dalam hal lamanya masa hukuman, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sakit berdasarkan surat keterangan rutan,” kata Said Hasan, ketua majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fazal Abbas dengan hukuman 18 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Sumber: antara

Previous Post

Wagub Tegaskan Aceh Tak Lagi Punya Wacana Merdeka

Next Post

Nyan, Pemkab Pidie Jaya Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih

Next Post
Nyan, Pemkab Pidie Jaya Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih

Nyan, Pemkab Pidie Jaya Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

25/03/2026
Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

25/03/2026
Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

25/03/2026
Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

25/03/2026
Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

25/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

PN Aceh Vonis WNA Pakistan 6 Bulan Penjara Karena Penyalahgunaan Visa

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

H.T. Ibrahim Apresiasi Kinerja Polda Aceh dalam Pengamanan Idul Fitri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com