Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

redaksi by redaksi
04/06/2025
in Nanggroe
0
Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

Bandung – Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait lambannya penyelesaian teknis penormaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Catatan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang digelar di Bandung, 2 Juni 2025

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris menyebutkan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. Muhammad Raviq, Ketua Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki beserta para anggota, dan Hernadi, S.H., M.H., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI. Diskusi berfokus pada rencana penyusunan peraturan presiden (perpres) dengan pendekatan omnibus law guna mempercepat dan menyelaraskan pelaksanaan UUPA di Aceh.

Dr. Raviq menekankan bahwa dalam kurun waktu 19 tahun sejak disahkannya UUPA, masih terdapat sejumlah permasalahan krusial yang belum terselesaikan.

“Ada empat permasalahan teknis penormaan yang belum tuntas. Pertama, regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan Pemerintah Aceh belum ditetapkan. Kedua, dari sembilan Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh UUPA, baru lima yang disahkan, sementara empat lainnya belum tersentuh. Ketiga, banyak norma dalam UUPA yang tidak dapat diimplementasikan karena ketiadaan aturan pelaksana. Keempat, perlu ada sinkronisasi antara UUPA dengan peraturan sektoral lainnya,” jelas Raviq yang juga Staf Khusus Wali Nanggroe.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan omnibus law dalam penyusunan Perpres diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif. “Rancangan Perpres dengan metode omnibus law ini diharapkan segera terbentuk untuk merapikan tata kelola pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh,” ujar Raviq.

Namun demikian, Raviq menegaskan bahwa penggunaan metode omnibus law bukan satu-satunya pilihan. “Ini soal pilihan teknis. Bisa saja berubah, karena kami akan melakukan kajian hukum bersama Pusat Studi Konstitusi dan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran agar opsi hukum yang diambil benar-benar tepat bagi kemajuan Aceh,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Hernadi menyampaikan komitmen Kementerian Hukum RI untuk mendukung Aceh dalam proses harmonisasi regulasi. “Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham akan tetap membantu Aceh. Masalah pilihan hukum akan kita bahas secara teknis, apakah akan memakai Perpres atau PP. Semoga segera kita bentuk drafnya,” ujar Hernadi.

Hernadi juga menggarisbawahi bahwa pendekatan omnibus law bukan hal baru dalam sistem perundang-undangan Indonesia. “Kita sudah punya beberapa regulasi berbasis omnibus, seperti UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Harmonisasi Peraturan Pajak, dan UU Penguatan Sektor Keuangan. Semoga Aceh bisa memulai langkah baru, apakah dalam bentuk PP atau perpres,” jelasnya.

Diskusi tersebut turut disaksikan oleh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar, Wali Nanggroe Aceh. Kehadiran beliau menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya percepatan implementasi MoU Helsinki melalui penyelarasan regulasi. Ia didamping Khatibul Wali Abdullah Hasbullah dan sejumlah anggota tim lainnya.

Mengakhiri pertemuan, baik Tim Aceh maupun Kemenkumham sepakat bahwa percepatan pelaksanaan UUPA membutuhkan payung hukum tambahan. Hernadi menyatakan, “Untuk mempercepat implementasi UUPA, memang diperlukan aturan pelaksana lain yang bisa mengharmonisasikan UUPA dengan peraturan sektoral lainnya. Ini bagian dari mewujudkan amanah MoU Helsinki.”

Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju terobosan hukum yang diharapkan dapat memperkuat otonomi Aceh sekaligus mempercepat pembangunan yang berlandaskan pada kesepakatan damai yang telah dirintis hampir dua dekade silam.[]

Previous Post

100 Persen Bebas Narkoba, BNN Cek Urine Pemandu Arung Jeram Lukup Badak

Next Post

Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan

Next Post
Kejati Didesak Usut Indikasi Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Aceh Tengah

Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

08/08/2026
Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

08/08/2026
KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

08/08/2026
Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

08/08/2026
Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

08/08/2026

Terpopuler

Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

04/06/2025

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com