Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

redaksi by redaksi
04/06/2025
in Nanggroe
0
Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

Bandung – Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait lambannya penyelesaian teknis penormaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Catatan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang digelar di Bandung, 2 Juni 2025

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris menyebutkan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. Muhammad Raviq, Ketua Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki beserta para anggota, dan Hernadi, S.H., M.H., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI. Diskusi berfokus pada rencana penyusunan peraturan presiden (perpres) dengan pendekatan omnibus law guna mempercepat dan menyelaraskan pelaksanaan UUPA di Aceh.

Dr. Raviq menekankan bahwa dalam kurun waktu 19 tahun sejak disahkannya UUPA, masih terdapat sejumlah permasalahan krusial yang belum terselesaikan.

“Ada empat permasalahan teknis penormaan yang belum tuntas. Pertama, regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan Pemerintah Aceh belum ditetapkan. Kedua, dari sembilan Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh UUPA, baru lima yang disahkan, sementara empat lainnya belum tersentuh. Ketiga, banyak norma dalam UUPA yang tidak dapat diimplementasikan karena ketiadaan aturan pelaksana. Keempat, perlu ada sinkronisasi antara UUPA dengan peraturan sektoral lainnya,” jelas Raviq yang juga Staf Khusus Wali Nanggroe.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan omnibus law dalam penyusunan Perpres diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif. “Rancangan Perpres dengan metode omnibus law ini diharapkan segera terbentuk untuk merapikan tata kelola pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh,” ujar Raviq.

Namun demikian, Raviq menegaskan bahwa penggunaan metode omnibus law bukan satu-satunya pilihan. “Ini soal pilihan teknis. Bisa saja berubah, karena kami akan melakukan kajian hukum bersama Pusat Studi Konstitusi dan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran agar opsi hukum yang diambil benar-benar tepat bagi kemajuan Aceh,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Hernadi menyampaikan komitmen Kementerian Hukum RI untuk mendukung Aceh dalam proses harmonisasi regulasi. “Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham akan tetap membantu Aceh. Masalah pilihan hukum akan kita bahas secara teknis, apakah akan memakai Perpres atau PP. Semoga segera kita bentuk drafnya,” ujar Hernadi.

Hernadi juga menggarisbawahi bahwa pendekatan omnibus law bukan hal baru dalam sistem perundang-undangan Indonesia. “Kita sudah punya beberapa regulasi berbasis omnibus, seperti UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Harmonisasi Peraturan Pajak, dan UU Penguatan Sektor Keuangan. Semoga Aceh bisa memulai langkah baru, apakah dalam bentuk PP atau perpres,” jelasnya.

Diskusi tersebut turut disaksikan oleh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar, Wali Nanggroe Aceh. Kehadiran beliau menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya percepatan implementasi MoU Helsinki melalui penyelarasan regulasi. Ia didamping Khatibul Wali Abdullah Hasbullah dan sejumlah anggota tim lainnya.

Mengakhiri pertemuan, baik Tim Aceh maupun Kemenkumham sepakat bahwa percepatan pelaksanaan UUPA membutuhkan payung hukum tambahan. Hernadi menyatakan, “Untuk mempercepat implementasi UUPA, memang diperlukan aturan pelaksana lain yang bisa mengharmonisasikan UUPA dengan peraturan sektoral lainnya. Ini bagian dari mewujudkan amanah MoU Helsinki.”

Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju terobosan hukum yang diharapkan dapat memperkuat otonomi Aceh sekaligus mempercepat pembangunan yang berlandaskan pada kesepakatan damai yang telah dirintis hampir dua dekade silam.[]

Previous Post

100 Persen Bebas Narkoba, BNN Cek Urine Pemandu Arung Jeram Lukup Badak

Next Post

Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan

Next Post
Kejati Didesak Usut Indikasi Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Aceh Tengah

Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com