Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Azhari Cage: Kita Menolak SK Mendagri 

redaksi by redaksi
04/06/2025
in Lintas Barat Selatan
0
4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Azhari Cage: Kita Menolak SK Mendagri 

SINGKIL – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menanggapi tegas pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, terkait batas wilayah dan kepemilikan tanah di empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Keempatnya sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Aceh, namun kini secara sepihak ditetapkan menjadi wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Azhari menilai, penetapan tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun sejarah. Ia menolak cara pandang Kemendagri yang hanya menarik batas wilayah berdasarkan garis lurus dari pantai. Ia memberi contoh bahwa Hawaii yang letaknya jauh tetap menjadi bagian dari Amerika Serikat karena pengakuan hukum dan sejarah.

“Empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—punya bukti historis, undang-undang, dan dokumen administrasi yang jelas menunjukkan bahwa itu milik Aceh. Tidak bisa ditarik garis lurus berdasarkan pantai,” tegas Azhari pada Senin malam (2/6/2025), usai pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati.

Ia juga menolak keras pernyataan Safrizal yang menyebut bahwa surat tanah tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut, dengan menyebut analogi “orang Singkil bisa punya tanah di Jakarta, tapi bukan berarti Jakarta milik orang Singkil.”

Menurut Azhari, analogi itu sangat keliru dan tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa surat tanah yang ada diterbitkan oleh Kantor Agraria Aceh pada tahun 1965, bukan oleh otoritas dari luar Aceh.

“Kalau itu tanah orang Singkil di Jakarta, maka yang keluarkan Agraria Jakarta. Tapi ini tanah di pulau-pulau tersebut dikeluarkan oleh Agraria Aceh tahun 1965. Ini bukti nyata,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan adanya dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992, yang ditandatangani di hadapan Menteri Dalam Negeri. Dokumen tersebut memperkuat posisi Aceh atas kepemilikan pulau-pulau itu.

Azhari menegaskan bahwa seluruh elemen Aceh—DPD RI, DPR RI, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, hingga masyarakat—sepakat untuk memperjuangkan agar empat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.
“Hari ini kita menolak secara tegas dan tidak menerima SK Mendagri yang memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumut. Ini milik Aceh dan wajib kita pertahankan bersama-sama,” tegasnya.

Sebagai bentuk aksi nyata, pada Selasa 3 Juni 2025, Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil, anggota DPRK, dan ratusan masyarakat mendatangi keempat pulau sengketa tersebut.

Mereka bergerak secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat menuju Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Previous Post

Pemuda Aceh Selatan Perkosa Anak Dibawah Umur, Kini Memasuki Usia 8 Bulan Kandungan

Next Post

Pemerintah Gampong Cot Mancang Santuni Anak Yatim Jelang Hari Raya Idul Adha

Next Post
Pemerintah Gampong Cot Mancang Santuni Anak Yatim Jelang Hari Raya Idul Adha

Pemerintah Gampong Cot Mancang Santuni Anak Yatim Jelang Hari Raya Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026
STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

12/06/2026
HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Azhari Cage: Kita Menolak SK Mendagri 

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com