Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Tangkap Dua Pria Karena Bertransaksi Ganja di Aceh Besar

redaksi by redaksi
11/06/2025
in Nanggroe
0

Dua terduga pelaku peredaran narkotika saat ditangkap Polres Aceh Besar, di Aceh Besar, Selasa (10/5/2025) (ANTARA/HO/Polres Aceh Besar)

Banda Aceh – Satresnarkoba Polres Aceh Besar menangkap dua pria terduga melakukan tindak pidana transaksi satu kilogram narkotika jenis ganja di kawasan Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.

“Penangkapan ini setelah kita lakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, di Aceh Besar, Selasa.

Adapun dua pelaku masing-masing berinisial FM (29) dan MH (23), mereka ditangkap pada Minggu (8/6), setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy), langkah ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari tangan para pelaku, kata AKP Mukhsin, polisi menyita satu bal ganja dengan berat satu kilogram, dua unit HP dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nopol BL 5110 LBL.

Dirinya menyampaikan, dalam penyamaran itu, tim Opsnal Satresnarkoba menuju ke TKP untuk melakukan transaksi, dan saat tersangka tiba untuk menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung menangkap pelaku FM.

Setelah itu, tersangka FM mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga di Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar berinisial MH.

“Selanjutnya kita mencari dan menangkap MH, di salah satu warung kopi di Kecamatan Seulimeum,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ganja itu dari MN warga Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, petugas mencari MN di rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran,” katanya.

Saat ini, tersangka FM dan MH beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa kepolisian akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah Aceh Besar.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian AKP Mukhsin.

Sumber: antara

 

Previous Post

Ketergantungan pada Bantuan: Mampukah Pendamping Mengubah Pola Pikir Masyarakat Gampong?

Next Post

Ombudsman Aceh Terima 109 Pengaduan Terkait PPDB

Next Post

Ombudsman Aceh Terima 109 Pengaduan Terkait PPDB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

04/10/2026
Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

04/10/2026
Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026
Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026

Terpopuler

Polisi Tangkap Dua Pria Karena Bertransaksi Ganja di Aceh Besar

11/06/2025

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com