Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ombudsman Aceh Terima 109 Pengaduan Terkait PPDB

redaksi by redaksi
11/06/2025
in Nanggroe
0

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima sebanyak 109 pengaduan atau laporan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pihaknya menerima tiga gelombang pengaduan masyarakat terkait proses PPDB di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

“Dari tiga gelombang pengaduan masyarakat tersebut, ada sebanyak 109 pengaduan. Gelombang pertama ada sebanyak 49 pengaduan, gelombang kedua sebanyak 32 pengaduan, serta gelombang ketiga sebanyak 28 pengaduan,” katanya.

Dian Rubianty menyebutkan pengaduan atau laporan paling dominan disampaikan masyarakat terkait permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik madrasah maupun sekolah

Kemudian, juga ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku. Selain itu juga ada beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.

“Jumlah pengaduan tersebut juga bisa bertambah karena hingga saat ini kami masih menerima pengaduan proses penerimaan peserta didik baru, baik untuk madrasah di bawah Kementerian Agama maupun sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun kabupaten kota,” katanya.

Terkait pengaduan tersebut, Dian Rubianty mengatakan pihaknya juga sudah menindaklanjutinya. Tindak lanjut di antaranya memanggil pihak sekolah atau madrasah, komite sekolah, dan panitia penerimaan peserta didik baru yang diadukan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, kami memberikan rekomendasi kepada madrasah atau sekolah yang diadukan. Beberapa madrasah atau sekolah yang dilaporkan juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, kata Dian Rubianty.

“Tindak lanjut yang dilakukan madrasah atau sekolah yang dilaporkan seperti mengadakan rapat ulang dengan komite dan calon wali murid. Ada juga mengembalikan biaya daftar ulang yang sempat dikutip saat proses penerimaan peserta didik baru,” kata Dian Rubianty.

Sumber: antara

 

Previous Post

Polisi Tangkap Dua Pria Karena Bertransaksi Ganja di Aceh Besar

Next Post

PN Banda Aceh Tangani Dua Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

Next Post

PN Banda Aceh Tangani Dua Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pencuri Perhiasan Lansia di Kluet Utara Diringkus Polisi

Pencuri Perhiasan Lansia di Kluet Utara Diringkus Polisi

07/04/2026
Pasokan Terjaga, Harga Beras di Banda Aceh Belum Alami Kenaikan

Pasokan Terjaga, Harga Beras di Banda Aceh Belum Alami Kenaikan

07/04/2026
Mahasiswa Myanmar Ungkap Pengalaman Positif Kuliah di USK dan Kehangatan Masyarakat Aceh

Mahasiswa Myanmar Ungkap Pengalaman Positif Kuliah di USK dan Kehangatan Masyarakat Aceh

07/04/2026
Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang

Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang

07/04/2026
5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

07/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com