Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ombudsman Aceh Terima 109 Pengaduan Terkait PPDB

redaksi by redaksi
11/06/2025
in Nanggroe
0

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima sebanyak 109 pengaduan atau laporan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pihaknya menerima tiga gelombang pengaduan masyarakat terkait proses PPDB di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

“Dari tiga gelombang pengaduan masyarakat tersebut, ada sebanyak 109 pengaduan. Gelombang pertama ada sebanyak 49 pengaduan, gelombang kedua sebanyak 32 pengaduan, serta gelombang ketiga sebanyak 28 pengaduan,” katanya.

Dian Rubianty menyebutkan pengaduan atau laporan paling dominan disampaikan masyarakat terkait permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik madrasah maupun sekolah

Kemudian, juga ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku. Selain itu juga ada beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.

“Jumlah pengaduan tersebut juga bisa bertambah karena hingga saat ini kami masih menerima pengaduan proses penerimaan peserta didik baru, baik untuk madrasah di bawah Kementerian Agama maupun sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun kabupaten kota,” katanya.

Terkait pengaduan tersebut, Dian Rubianty mengatakan pihaknya juga sudah menindaklanjutinya. Tindak lanjut di antaranya memanggil pihak sekolah atau madrasah, komite sekolah, dan panitia penerimaan peserta didik baru yang diadukan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, kami memberikan rekomendasi kepada madrasah atau sekolah yang diadukan. Beberapa madrasah atau sekolah yang dilaporkan juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, kata Dian Rubianty.

“Tindak lanjut yang dilakukan madrasah atau sekolah yang dilaporkan seperti mengadakan rapat ulang dengan komite dan calon wali murid. Ada juga mengembalikan biaya daftar ulang yang sempat dikutip saat proses penerimaan peserta didik baru,” kata Dian Rubianty.

Sumber: antara

 

Previous Post

Polisi Tangkap Dua Pria Karena Bertransaksi Ganja di Aceh Besar

Next Post

PN Banda Aceh Tangani Dua Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

Next Post

PN Banda Aceh Tangani Dua Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026
40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

12/06/2026
Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

12/06/2026
Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

12/06/2026
Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ombudsman Aceh Terima 109 Pengaduan Terkait PPDB

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com