Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perjanjian Helsinki tak bisa dijadikan rujukan terkait batas 4 Pulau di Aceh yang kini ditetapkan masuk dalam wilayah Pulau Sumatra.
Yusril sudah pelajari Perjanjian Helsinki.
“Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari,” kata Yusril kepada wartawan di Depok, dikutip pada Senin 16 Juni 2025.
Yusril menuturkan dalam UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh dan Perjanjian Helsinki tak tertulis mengenai status empat pulau milik Aceh yang baru saja ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Adapun empat pulau tersebut ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya. Tapi, mengenai tapak batas wilayah itu belum,” jelas Yusril.
Yusril bilang polemik soal status empat Pulau Aceh masuk Pulau Sumatera muncul pada era reformasi. Sebab, di era reformasi ada pemekaran provinsi hingga kabupaten/kota.
“Maka banyaklah timbul permasalahan itu, tapi satu demi satu dapat diselesaikan ya. Saya juga beberapa kali menengani penentuan batas wilayah dan juga mengenai sengketa pulau sekitar batas daratan bisa kita selesaikan secara yang baik,” tutur Yusril.










