Jakarta– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan pemerintah memiliki opsi untuk mengubah kembali keputusan terkait status empat pulau yang sebelumnya dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Pernyataan ini disampaikan melalui cuitan di akun media sosialnya.
Menurut Prof Jimly, dari sudut pandang nasional dan pusat, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah status pulau-pulau tersebut menjadi bagian Sumut. Ia menekankan bahwa garis budaya dan historis masyarakat jauh lebih penting dibandingkan garis administratif dan geografis dalam menentukan status wilayah.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting daripada garis administratif dan geografis. Secara ekonomi, pulau-pulau tersebut juga tetap milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Prof Jimly.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik dan ketegangan politik yang terjadi akibat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan 40 pulau yang secara historis milik Aceh dialihkan ke wilayah administrasi Sumut. Keputusan tersebut memicu protes dari berbagai pihak di Aceh yang menilai langkah itu merugikan hak dan kedaulatan daerah mereka.
Prof Jimly mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek budaya dan sejarah dalam pengambilan keputusan terkait wilayah agar tidak menimbulkan konflik horizontal antarwarga dan daerah. Ia juga menegaskan bahwa perubahan status pulau harus dilakukan dengan kajian yang matang dan melibatkan semua pihak terkait.
Pernyataan ini mendapat perhatian luas karena menyentuh isu sensitif terkait batas wilayah antarprovinsi yang berpotensi berdampak pada stabilitas sosial dan politik di kawasan tersebut. Pemerintah diharapkan dapat meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga keharmonisan dan keadilan bagi masyarakat Aceh dan Sumut.