Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

redaksi by redaksi
26/06/2025
in Lintas Tengah
0
Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Banda Aceh – Pekerjaan proyek pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) /Broncaptering / Sumur Dalam Terlindungi Kp. Kuti Robel kecamatan Linge bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2024 disinyalir mengalami keterlambatan pengerjaan. Proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp. 2.941.995.159, 93 itu tidak selesai dikerjakan hingga tahun anggaran 2024 berakhir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat hingga maret tahun anggaran 2025 proyek tersebut juga tak kunjung selesai sehingga berdampak langsung terhadap penanganan kebutuhan air di masyarakat.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mengatakan, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 79 ayat 4 disebutkan bahwa proyek yang tidak selesai dikerjakan hingga batas waktu yang ditetapkan maka harus diberi sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Berdasarkan nilai kontrak yang tertera pada LPSE Aceh Tengah sebesar Rp.2.912.510.000,- maka CV. ENYAYO NOOR CO diharuskan membayar denda keterlambatan Rp 2.912.510,- setiap harinya terhitung jadwal berakhirnya kontrak di tahun anggaran 2024,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang, Kamis 26 Juni 2025.

Menurut Mahmud, jika hingga waktu perpanjangan Pekerjaan juga tak selesai dikerjakan, seharusnya sebagaimana Perpres 16 tahun 2018 maka perusahaan tersebut sudah seharusnya dimasukkan daftar hitam atau di baclist.

Menurut informasi yang beredar, masyarakat juga mengeluhkan bobroknya kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Aceh tengah itu.

“Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memastikan bahwa denda maupun sanksi yang semestinya diberikan sesuai aturan sudah dilaksanakan oleh pihak pelaksana yang mengalami keterlambatan dan mangkrak. Selain itu, kita juga mendesak penegak hukum agar memastikan bahwa proyek yang sudah dikerjakan sesuai spesifikasi yang ditetapkan, jangan sampai sudah proyek terbengkalai dan mengalami keterlambatan, justru pengerjaannya juga bobrok tidak sesuai dengan kualitas yang ditetapkan sehingga ujung-ujungnya masyarakat dan daerah dirugikan,” tegasnya.

Previous Post

RSUDYA Tapaktuan Sempat Masuk Evaluasi Penurunan Kelas, dr. Erizaldi Pastikan Status Tipe B Masih Berlaku hingga 2026

Next Post

Terowongan Geurutee Antara Janji, Rencana, dan Kesabaran Yang Digadaikan

Next Post
Terowongan Geurutee Antara Janji, Rencana, dan Kesabaran Yang Digadaikan

Terowongan Geurutee Antara Janji, Rencana, dan Kesabaran Yang Digadaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

26/06/2025

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com