LHOKSEUMAWE – Sebanyak 32 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh, hilang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menyatakan kerugian negara sebesar Rp 827.138.800.
Dikutip wartawan dari Kompas.com, menunjukkan bahwa kendaraan yang hilang yakni 15 unit sepeda motor dan satu unit alat angkutan darat bermotor milik Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan.
Dua unit sepeda motor milik Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Aceh Utara juga tidak ditemukan. BPK turut mencatat kehilangan empat unit kendaraan roda dua serta satu unit sepeda motor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) melaporkan hilangnya empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, satu unit sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh dan tiga unit sepeda motor Dinas Pertanian dan Pangan juga dilaporkan raib.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, dihubungi pada Selasa (1/7/2025), menyebutkan bahwa seluruh temuan BPK itu akan segera ditindaklanjuti.
“Kami ikuti seluruh instruksi BPK,” sebut Nazar. Instruksi BPK berupa pendataan ulang kendaraan yang hilang dan mewajibkan pemegang kendaraan untuk melakukan pembayaran ganti rugi. BPK menyarankan ganti rugi tersebut senilai Rp 1,5 miliar.
“Kami tegaskan, kami ikuti rekomendasi BPK,” ujar Nazar.










