Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bea Cukai Beri Pendampingan bagi 16 Perusahaan Rokok Lokal di Aceh

redaksi by redaksi
15/07/2025
in Ekonomi
0
Bea Cukai Beri Pendampingan bagi 16 Perusahaan Rokok Lokal di Aceh

Arsip foto - Pekerja melinting rokok di Aceh Besar. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memberikan pendampingan dan asistensi kepada 16 perusahaan rokok lokal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut agar berkembang menjadi industri yang dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai.

“Bea Cukai Aceh sepanjang 2025 ini memberikan pendampingan dan asistensi kepada 16 perusahaan rokok. Pendampingan diberikan agar perusahaan rokok tersebut mampu berkembang menjadi industri yang dapat menampung tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Senin.

Leni mengatakan belasan perusahaan rokok tersebut tersebar di empat wilayah pengawasan bea cukai, di antaranya di Banda Aceh terdiri Cigar International Gropu, Hawa Makmu Beurata, Rampago Jaya, dan Aceh Tobacco Mandiri. Berikutnya di wilayah Lhokseumawe meliputi perusahaan rokok Aceh Ladang Donya, Bako Gayo Pr, Gayo Mountain Cigar Pr, Kretek Gayo Pd, Refat Pratama, dan Swy Gayo Cigar Pd

Selanjutnya, di wilayah Langsa terdiri Sentausa Pd, Pr Surya Group, Pr Langsa Berkah, dan Perusahaan Rokok Surya. Serta di Meulaboh ada perusahaan rokok Alila Group dan Kuba Nusantara.

“Di samping menampung tenaga kerja, perusahaan rokok tersebut juga memberi kontribusi penerimaan cukai. Penerimaan cukai Semester I 2025 di Aceh mencapai Rp8,46 miliar,” katanya.

Leni Rahmasari menyebutkan Bea Cukai Aceh juga melindungi perusahaan rokok tersebut dari ancaman peredaran rokok ilegal. Sepanjang Semester I 2025 tercatat sebanyak 7,3 juta batang rokok ilegal ditindak.

Dari aspek penegakan hukum rokok ilegal, kata dia, ada delapan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Serta 12 kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau dengan membayar sejumlah uang yang ditentukan aturan perundang-undangan.

“Nilai kasus rokok ilegal yang diselesaikan dengan mekanisme ultimum remidium hingga Juni 2025 ini mencapai Rp787,3 juta. Sedangkan pada 2024 sebesar Rp784,2 juta dan pada 2023 mencapai Rp616,6 juta,” kata Leni Rahmasari.

Sumber: antara

Previous Post

Beri Semangat pada Siswa, Bunda PAUD Aceh Timur Kunjungi Kegiatan MPLS

Next Post

Pemko Diminta Tegas Terhadap Pelaku Usaha Menengah ke Atas yang Menolak Pemasangan Tapping Box

Next Post
Pemko Diminta Tegas Terhadap Pelaku Usaha Menengah ke Atas yang Menolak Pemasangan Tapping Box

Pemko Diminta Tegas Terhadap Pelaku Usaha Menengah ke Atas yang Menolak Pemasangan Tapping Box

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Bea Cukai Beri Pendampingan bagi 16 Perusahaan Rokok Lokal di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com