Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ohku, Ada Siswi SMA di Aceh Selatan Dijadikan Pekerja Seks Komersil

redaksi by redaksi
24/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Hotel ‘TKP PSK Pingsan’ di Banda Aceh Diberi Sanksi Tegas

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK)(Shutterstock)

TAPAKTUAN – Tiga warga di Aceh Selatan ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga menjadikan seorang siswi SMA kelas X berinisial N (17) sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang perempuan, RS (40) terkait kasus narkoba, Sabtu (19/7). Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menemukan bukti praktik prostitusi di ponsel milik pelaku.

“Setelah diperiksa akhirnya ketahui RS diduga sebagai muncikari. Personel Satresnarkoba menemukan bukti praktik prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Kasus dugaan TPPO itu kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menciduk NN (27) yang bertugas mengantar korban serta NI (35) yang memesan korban.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Aceh Selatan. Polisi masih mendalami kasus itu.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” jelas Narsyah.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ketua LPPOM MPU Aceh: Hewan yang disembelih Tidak Sesuai Syariat, Haram Dimakan

Next Post

Peringati Hari Bakti TNI AU Ke-78, Lanud Sultan Iskandar Muda Gelar Bazar, Donor Darah, dan Pengobatan Massal

Next Post
Peringati Hari Bakti TNI AU Ke-78, Lanud Sultan Iskandar Muda Gelar Bazar, Donor Darah, dan Pengobatan Massal

Peringati Hari Bakti TNI AU Ke-78, Lanud Sultan Iskandar Muda Gelar Bazar, Donor Darah, dan Pengobatan Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDHI Aceh Minta Pemerintah Serius Cegah dan Kendalikan Rabies

PDHI Aceh Minta Pemerintah Serius Cegah dan Kendalikan Rabies

27/09/2026
33 Siswa Madrasah Abdya Jalani Karantina, Bersiap Hadapi OMI Tingkat Provinsi Aceh

33 Siswa Madrasah Abdya Jalani Karantina, Bersiap Hadapi OMI Tingkat Provinsi Aceh

27/09/2026
Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

27/09/2026
‎YARA Sesalkan Tugu Perjuangan TKR di Cunda Tak Terawat ‎ ‎

‎YARA Sesalkan Tugu Perjuangan TKR di Cunda Tak Terawat ‎ ‎

27/09/2026
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

27/09/2026

Terpopuler

Hotel ‘TKP PSK Pingsan’ di Banda Aceh Diberi Sanksi Tegas

Ohku, Ada Siswi SMA di Aceh Selatan Dijadikan Pekerja Seks Komersil

24/07/2025

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com