Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kasatpol PP dan WH Minta Masyarakat Jauhi Perbuatan Melanggar Syariah Islam

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Lintas Timur
0
Kasatpol PP dan WH Minta Masyarakat Jauhi Perbuatan Melanggar Syariah Islam

Prosesi uqubat cambuk terhadap terpidana jarimah maisir, bertempat di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

JANTHO – Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA meminta kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar dengan ketentuan syariat islam.

“Karena, konsekuensinya, setiap pelanggaran pasti ada hukuman. Contohnya hari ini, terhukum itu melanggar Jarimah Maisir atau perjudian,” kata Muhajir pada saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025).

Muhajir, Masih banyak kegiatan produktif yang bisa dikerjakan untuk mendukung peningkatan ekonomi.

“Judi online (Judol) bukan solusi, Judol itu sumber masalah dalam kehidupan. Sudah banyak contohnya, sekarang kebanyakan rumah tangga hancur hingga perceraian dikarenakan judol itu, maka kita harus bisa ambil hikmahnya,” pintanya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 18 tentang Jarimah Maisir.

“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar.

“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” pungkasnya.

Previous Post

DLH Aceh Besar Kerahkan Armada Bersihkan Tumpukan Sampah di Lhoknga

Next Post

Diduga Pesta Seks hingga Miras, Tujuh Muda Mudi Digerebek Warga di Aceh Besar

Next Post
Diduga Pesta Seks hingga Miras, Tujuh Muda Mudi Digerebek Warga di Aceh Besar

Diduga Pesta Seks hingga Miras, Tujuh Muda Mudi Digerebek Warga di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

19/10/2026
Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

19/10/2026
TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

19/10/2026
Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

19/10/2026
Pemulihan Infrastruktur Aceh Tamiang Hampir 80 Persen, Kementerian PU Bangun Tiga IPA hingga Rehabilitasi Kantor Bupati

Pemulihan Infrastruktur Aceh Tamiang Hampir 80 Persen, Kementerian PU Bangun Tiga IPA hingga Rehabilitasi Kantor Bupati

19/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Kasatpol PP dan WH Minta Masyarakat Jauhi Perbuatan Melanggar Syariah Islam

Bupati Sibral Malasyi Dorong PB 2M Cup Jadi Ajang Pembinaan Atlet Bulu Tangkis Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com