Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bupati Aceh Timur Tandatangani Revisi Dokumen Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim Atim

redaksi by redaksi
04/10/2025
in Lintas Timur
0
Bupati Aceh Timur Tandatangani Revisi Dokumen Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim Atim

Bupati Al-Farlaky Tandatangani Revisi Naskah Perjanjian hibah dan BAST yang dihibahkan ke Makodim 0104/Atim

IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.HI., M.Si., menandatangani revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah dan Bangunan untuk beberapa Koramil di wilayah Aceh Timur.Acara ini berlangsung di pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi ini dilakukan setelah adanya permintaan dari Kodam Iskandar Muda melalui Kodim 0104/Aceh Timur, karena pada dokumen sebelumnya hanya tercatat nilai tanah, sementara nilai bangunan belum terdata sehingga tidak dapat diinput ke dalam Sistem Akuntansi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

“Revisi hibah ini kita lakukan agar semua aset tanah dan bangunan yang sejak awal memang diperuntukkan bagi Koramil, memiliki kepastian hukum dan dapat tercatat resmi sesuai aturan. Dengan begitu, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky.

Bupati menegaskan, hibah tanah dan bangunan kepada TNI merupakan langkah tepat karena menyangkut kepentingan strategis pertahanan negara.

“Koramil adalah bagian penting dari struktur pertahanan yang hadir di tengah masyarakat. Dengan adanya legalitas hibah ini, TNI dapat semakin optimal menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pembinaan masyarakat di tingkat kecamatan,” tambahnya.

Bupati Al- Farlaky menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa pemberian hibah tanah dan bangunan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Pasal 68 dalam peraturan ini mengatur specifically tentang hibah barang milik daerah.

Kemudian merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pasal 396). Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Adapun lima Koramil yang tercakup dalam hibah ini yaitu, Koramil 15 Peureulak Barat, Koramil 20 Pante Bidari, Koramil 21 Madat, ,Koramil 10 Simpang Jernih, Koramil 16 Peudawa

Bupati Aceh Timur juga menekankan bahwa hibah ini tidak merugikan Pemkab, melainkan memberikan kepastian administrasi serta menghapus beban pemeliharaan aset dari APBK.

“Justru dengan hibah ini, aset bangunan akan tercatat secara resmi di sistem BMN Kementerian Pertahanan, sementara pemerintah daerah tetap fokus mengelola aset lainnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Al- Farlaky.

Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir dari , Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Novi Widiyanto, S.E., bersama pejabat teras Kodim 01/04 Atim, Sementara dari pihak Pemkab Aceh Timur mendampingi Bupati yaitu Asisten I, Kabid Kekayaan Daerah, Kasubbid Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Kasubbid Administrasi dan Distribusi.

Previous Post

Oza Adha Sajid, Siswa MIN 1 Simeulue Wakili Aceh di Lomba Bertutur Tingkat Nasional

Next Post

Bupati Al-Farlaky Terima Audiensi PT. PEMA Bahas Kemitraan Daerah-Provinsi

Next Post
Bupati Al-Farlaky Terima Audiensi PT. PEMA Bahas Kemitraan Daerah-Provinsi

Bupati Al-Farlaky Terima Audiensi PT. PEMA Bahas Kemitraan Daerah-Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Polisi Diminta Tangkap Penyalur BBM Subsidi ke Lokasi Tambang Ilegal

Krak, Polisi Diminta Tangkap Penyalur BBM Subsidi ke Lokasi Tambang Ilegal

06/10/2025
Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kilogram Sabu

Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kilogram Sabu

06/10/2025
Dua Madrasah Kemenag Aceh Tengah Sabet Juara 1 Lomba Kebersihan

Dua Madrasah Kemenag Aceh Tengah Sabet Juara 1 Lomba Kebersihan

06/10/2025
Mahasiswa Kesos UIN Ar-Raniry Sabet Winner Putera Duta Muda Aceh 2025

Mahasiswa Kesos UIN Ar-Raniry Sabet Winner Putera Duta Muda Aceh 2025

06/10/2025
Omen, Polisi Tangkap 22 Tersangka Kasus Narkotika di Aceh

Omen, Polisi Tangkap 22 Tersangka Kasus Narkotika di Aceh

06/10/2025

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

06/10/2025

Tiga Kandidat Bakal Bersaing dalam Pilchiksung di Lamnga Aceh Besar

Krak, Polisi Diminta Tangkap Penyalur BBM Subsidi ke Lokasi Tambang Ilegal

H.T. Ibrahim Apresiasi Pengelolaan Lapas Kahju

Pemerintah Aceh Diminta Beri Beasiswa Penuh untuk Anak Yatim Piatu dan Korban Konflik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com