MEUREUDU – Perselisihan antar warga di Gampong Reului Mangat, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, berhasil dilerai oleh Polsek Jangka Buya Polres Pidie Jaya dengan memediasi melalui pendekatan humanis dan restoratif, Sabtu 15 November 2025.
“Penyelesaian konflik tersebut merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Pidie Jaya, sebagai polisi untuk masyarakat. Pendekatan humanis terus dikedepankan dalam setiap penanganan persoalan warga, sejalan dengan motto Polda Aceh: “Meutuah Sabe Tajaga, Aceh Mulia,” kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi,
Diketahui, Perselisihan bermula pukul 11.00 WIB ketika terjadi cekcok mengenai jadwal pemotongan padi antara R(55) dan M(43), yang sama-sama merupakan warga Gampong Reului Mangat. Ketegangan memuncak hingga terjadi pemukulan yang menyebabkan luka sobek dan bengkak pada pelipis pihak kedua.
Setelah menerima laporan, Polsek Jangka Buya segera melakukan pendekatan dengan berkoordinasi bersama perangkat gampong untuk menempuh penyelesaian secara adat sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Mediasi dilaksanakan di ruang Restorative Justice Polsek Jangka Buya, dihadiri oleh Ps. Kanit Reskrim, Keuchik Gampong Reului Mangat, Tuha Peut, Bhabinkamtibmas, serta keluarga kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, pihak pertama mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada pihak kedua. Keduanya sepakat berdamai, saling memaafkan, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan menjaga hubungan baik antarwarga.
Penyelesaian perselisihan ini menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya senantiasa hadir sebagai fasilitator kedamaian dan pelindung masyarakat melalui pendekatan yang humanis, harmonis, dan mengutamakan kekeluargaan.[Mul]








