Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aceh Tunggu Putusan Ulama soal Pelaksanaan Tarawih di Tengah Corona

Admin1 by Admin1
08/04/2020
in Nanggroe
0
Aceh Tunggu Putusan Ulama soal Pelaksanaan Tarawih di Tengah Corona

Ilustrasi salat Tarawih. Foto detik

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama. SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 berisi tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah COVID-19.

“Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang,” kata Kepala Subbagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dalam edaran disebutkan, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, termasuk salat tarawih. Kanwil Kemenag Aceh akan menunggu keputusan ulama soal pelaksanaan salat tarawih di Aceh tersebut.

Menurut Safrizal, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah (pemda) dan MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut. Bila pemda dan ulama berpendapat lain, masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemda.

Pada poin terakhir SE Menteri Agama disebutkan panduan tersebut dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19.

“Jika Pemerintah Aceh dan MPU menginstruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musala, maka yang berlaku adalah instruksi gubernur dan MPU Aceh,” sebut Safrizal.

Safrizal menjelaskan Kanwil Kemenag Aceh juga telah menginstruksikan seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota di Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing. Pemda dinilai lebih tahu terkait daerah masing-masing.

“Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain,” ujar Safrizal.

Kemenag Aceh, tambah dia, mengimbau seluruh masyarakat Aceh tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan. Di antaranya tetap menjaga jarak serta mencuci tangan setelah beraktivitas.

“Masyarakat tetap berada di rumah untuk sementara waktu,” sebutnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,” ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Sumber: detik.com

Tags: salat tarawih
Previous Post

Gedung Swasembada Sapi di Aceh Jaya Terbengkalai

Next Post

Wasiet (71)  

Next Post
Wasiet (65)

Wasiet (71)  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

06/09/2026
IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

06/09/2026
Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

06/09/2026
Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

06/09/2026
Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

Terpopuler

Aceh Tunggu Putusan Ulama soal Pelaksanaan Tarawih di Tengah Corona

Aceh Tunggu Putusan Ulama soal Pelaksanaan Tarawih di Tengah Corona

08/04/2020

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com