Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aceh Tunggu Putusan Ulama soal Pelaksanaan Tarawih di Tengah Corona

Admin1 by Admin1
08/04/2020
in Nanggroe
0
Aceh Tunggu Putusan Ulama soal Pelaksanaan Tarawih di Tengah Corona

Ilustrasi salat Tarawih. Foto detik

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama. SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 berisi tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah COVID-19.

“Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang,” kata Kepala Subbagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dalam edaran disebutkan, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, termasuk salat tarawih. Kanwil Kemenag Aceh akan menunggu keputusan ulama soal pelaksanaan salat tarawih di Aceh tersebut.

Menurut Safrizal, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah (pemda) dan MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut. Bila pemda dan ulama berpendapat lain, masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemda.

Pada poin terakhir SE Menteri Agama disebutkan panduan tersebut dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19.

“Jika Pemerintah Aceh dan MPU menginstruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musala, maka yang berlaku adalah instruksi gubernur dan MPU Aceh,” sebut Safrizal.

Safrizal menjelaskan Kanwil Kemenag Aceh juga telah menginstruksikan seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota di Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing. Pemda dinilai lebih tahu terkait daerah masing-masing.

“Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain,” ujar Safrizal.

Kemenag Aceh, tambah dia, mengimbau seluruh masyarakat Aceh tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan. Di antaranya tetap menjaga jarak serta mencuci tangan setelah beraktivitas.

“Masyarakat tetap berada di rumah untuk sementara waktu,” sebutnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,” ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Sumber: detik.com

Tags: salat tarawih
Previous Post

Gedung Swasembada Sapi di Aceh Jaya Terbengkalai

Next Post

Wasiet (71)  

Next Post
Wasiet (65)

Wasiet (71)  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026
Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

20/04/2026
Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

20/04/2026
Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

20/04/2026
Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Aceh Tunggu Putusan Ulama soal Pelaksanaan Tarawih di Tengah Corona

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com