JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Mulak Sihotang selaku Pemohon Permohonan Nomor 245/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonannya. Karena itu, Mahkamah memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi mengatakan pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah termasuk pembentukan otonom daerah ialah kepala daerah bersama-sama dengan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD. Karena Pemohon bukan merupakan pemerintahan daerah maka tidak terdapat kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional.
Sebagai informasi, Mulak Sihotang mempersoalkan empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke Provinsi Aceh. Menurut Pemohon, keempat pulau itu seharusnya masuk ke Provinsi Sumatra Utara. Dia menuturkan keempat pulau tersebut menjadi titik krusial perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.
Dalam petitumnya, dia ingin Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Dia juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 17 UU 24/1956 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Mulak Sihotang dalam permohonannya mengaku seorang mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu-DKI Jakarta dan Kota Depok serta perencana Tata Ruang Wilayah dan Perkotaan. Dia mempersoalkan dimasukkannya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Provinsi Aceh.
Mulak Sihotang juga sudah pernah mengajukan permohonan serupa sebelumnya yang diregistrasi dengan Nomor 214/PUU-XXIII/2025. Namun, Mulak tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut yang digelar pada 18 November 2025. Karena itu, pada sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar 27 November 2025, MK menetapkan permohonan dimaksud gugur.











