Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bagaimana Hukum Menikahi 5 Wanita dalam Islam, Bolehkah?

redaksi by redaksi
22/01/2026
in Nanggroe
0
Sosok ‘Mabit’ Baru Aceh di Malaysia Ternyata Bernama Zahra

BANDA ACEH – Pro kontra mengenai hukum menikahi 5 wanita dalam Islam menjadi pembahasan hangat di jaga maya Aceh selama beberapa hari terakhir.

Pembahasan ini menghangat pasca beredarnya video pesta pernikahan seseorang lelaki yang diduga Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Sedangkan mempelai Wanita diketahui bernama Datin Zahra, wanita asal Malaysia.

Sementara Mualem sendiri diketahui telah memiliki 4 istri sebelumnya. Tiga di Indonesia dan satu di Malaysia.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dari berbagai rujukan dalam hukum Islam, disebutkan bahwa seorang pria diharamkan untuk memiliki lebih dari 4 orang istri dalam satu waktu yang bersamaan.

Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 3 membatasi jumlah istri maksimal hanya empat orang. Nah, jika seorang pria ingin menikah lagi sementara ia sudah memiliki empat istri, ia harus menceraikan salah satunya terlebih dahulu (dan menunggu masa iddah selesai) sebelum bisa menikah lagi.

Konsensus Ulama (Ijma): Seluruh ulama dari berbagai mazhab sepakat (ijma) bahwa mengumpulkan lebih dari empat istri hukumnya haram dan pernikahannya dianggap tidak sah (batal demi hukum).

Ketentuan bagi Mualaf: Jika seorang pria non-Muslim yang memiliki lebih dari empat istri masuk Islam, maka berdasarkan hadis Nabi SAW, ia diwajibkan untuk memilih empat orang istri saja dan menceraikan sisanya.

Sebagaimana yang perlu diketahui, ada sosok Markhaini Esmon, seorang wanita di Malaysia, yang disebut sebagai istri pertama Mualem di Malaysia.

Mualem dan ‘Kak  Ni’ diketahui memiliki seorang putri bernama Zaslyana Muzakir Manaf, yang menikah di Kuala Lumpur, Sabtu, 1 Februari 2025 lalu.

Kemudian istri kedua Mualem bernama Marlina Usman, yang juga ‘First Lady’ Aceh saat ini. Dari pernikahan kedua ini, Mualem diketahui memiliki beberapa orang anak.

Sedangkan istri ketiga Mualem diketahui bernama Salmawati atau akrab disapa Bunda Salma. Sosok ini dilantik menjadi anggota DPR Aceh melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) beberapa Waktu lalu. Bunda Salma sendiri diketahui belum memiliki anak dengan Mualem.

Baik Marlina dan Bunda Salma menetap di Aceh.

Selanjutnya istri ke 4 Mualem diketahui bernama Komalasari dan menetap di Jawa. Bersama Komalasari, Mualem diketahui memiliki anak bernama Paniro Azmil Manaf, 15 tahun. Paniro merupakan pebasket muda yang cukup bersinar di kalangan kompetisi basket antar pelajar di Indonesia, dengan tinggi badan 189 cm, dan berat badan 95 kg.

Sementara berdasarkan keterangan terbaru, Mualem juga menikahi Datin Zahra pada 9 Januari 2026 di Malaysia.

Previous Post

Kementerian PU Bangun 20 Jembatan Permanen di Aceh

Next Post

Sumur Bor Aceh Tamiang Kini Mengalir, Akses Air Bersih Kembali Lancar

Next Post
Sumur Bor Aceh Tamiang Kini Mengalir, Akses Air Bersih Kembali Lancar

Sumur Bor Aceh Tamiang Kini Mengalir, Akses Air Bersih Kembali Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026
Berjalan Kaki ke Sekolah, Enam Siswa SMAN 1 Julok Butuh Sepeda

Berjalan Kaki ke Sekolah, Enam Siswa SMAN 1 Julok Butuh Sepeda

05/08/2026
33.430 Ton Pakan Ternak Disiapkan untuk Percepat Pemulihan Peternak di Aceh

33.430 Ton Pakan Ternak Disiapkan untuk Percepat Pemulihan Peternak di Aceh

05/08/2026

Terpopuler

Sosok ‘Mabit’ Baru Aceh di Malaysia Ternyata Bernama Zahra

Bagaimana Hukum Menikahi 5 Wanita dalam Islam, Bolehkah?

22/01/2026

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com