Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

redaksi by redaksi
12/02/2026
in Lintas Timur
0
Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

BANDA ACEH — Pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 serta terbitnya Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025 dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal gampong di Aceh. Regulasi tersebut menetapkan tiga prioritas utama penggunaan Dana Desa serta delapan larangan yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa.

Aturan itu terbit bersamaan dengan kebijakan penyesuaian anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Di satu sisi, gampong tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai forum resmi penampung aspirasi masyarakat. Namun di sisi lain, alokasi Dana Desa mengalami penyesuaian dan penggunaannya diarahkan secara ketat melalui Permendes dan PMK.

Situasi tersebut dinilai dapat membatasi fleksibilitas gampong dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan dasar.

Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM., menilai kondisi itu perlu direspons secara strategis oleh Pemerintah Aceh. Ia mengusulkan agar pemerintah provinsi menghadirkan skema dana sharing atau bantuan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk seluruh gampong.

“Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan status otonomi khusus yang memberi kewenangan lebih luas dalam mengatur kebijakan daerah. Kekhususan itu seharusnya tercermin dalam keberpihakan anggaran terhadap desa,” ujar Ismunazar.

Menurutnya, dana sharing APBA dapat dirancang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPJM Aceh. Dengan demikian, dukungan terhadap gampong menjadi bagian integral dari strategi pembangunan provinsi, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.

Ismunazar juga mengingatkan bahwa Aceh sesungguhnya memiliki pengalaman historis dalam mendukung pembiayaan gampong melalui kebijakan daerah. Pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf (2007–2012), Pemerintah Aceh pernah menghadirkan BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong) sebuah program bantuan langsung ke gampong yang bersumber dari APBA. Program tersebut lahir jauh sebelum skema Dana Desa dari APBN diberlakukan secara nasional pada 2015. Menurut Ismunazar, kebijakan BKPG saat itu menjadi salah satu model afirmatif pembangunan desa yang kemudian menginspirasi pendekatan pemberdayaan nasional melalui PNPM dan berlanjut pada lahirnya Dana Desa.

“Ini bukti nyata bahwa mantan kombatan GAM pernah melahirkan terobosan kebijakan yang visioner. Gagasan penguatan keuangan desa dari Aceh bahkan menjadi referensi dalam kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi yang mungkin dihadapi gampong pada 2026. “Bayangkan ada gampong yang hanya menerima Rp200 juta Dana Desa. Sementara musrenbang tetap wajib dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Dengan ruang fiskal terbatas dan penggunaan yang telah diarahkan, bagaimana kebutuhan riil warga bisa terakomodasi secara optimal?”

Menurut Ismunazar, tanpa intervensi tambahan dari Pemerintah Aceh, risiko perlambatan pembangunan desa akan semakin nyata. Padahal, gampong merupakan simpul pelayanan publik sekaligus fondasi ketahanan sosial dan ekonomi daerah.

Keberadaan Dana Otonomi Khusus, lanjutnya, membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi desa. Namun skema dana sharing tersebut harus dirancang melalui regulasi yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan transfer pusat maupun alokasi kabupaten/kota, serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap Pemerintah Aceh di bawah komando Mualem dapat mempertimbangkan kembali model afirmatif seperti yang pernah ada. Ini bukan sekadar soal tambahan anggaran, tetapi tentang menjaga fondasi pembangunan Aceh yang bertumpu pada gampong,” katanya.

Bagi Ismunazar, penguatan desa bukan sekadar agenda teknis, melainkan strategi jangka panjang. Jika gampong kokoh, pembangunan Aceh memiliki pijakan yang kuat. Sebaliknya, ketika ruang fiskal desa menyempit, dampaknya akan merambat ke berbagai sendi kehidupan masyarakat.

Previous Post

Jelang Ramadhan 1447 H, OSIS SMAN 1 Simeulue Barat Laksanakan Baksos

Next Post

DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Next Post
DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

16/04/2026
Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

16/04/2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

16/04/2026
Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

16/04/2026
YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Terpopuler

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com