Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Pj Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 M

redaksi by redaksi
10/03/2026
in Nasional
0
Eks Pj Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 M

Ilustrasi. Mantan Dirut Perumda Majene, AA, ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp1,83 miliar. (Istockphoto/Dony)

Makassar – Mantan Penjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, inisial AA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2024.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton dalam keterangannya, Senin (9/3).

AA diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana perusahaan melalui pertanggungjawaban fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi, timbul kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Tersangka terhitung hari ini, Senin (09/03), resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Sukarman mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna menuntaskan penyidikan secara transparan.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

NATO Cegat Lagi Rudal Kedua Iran Masuk Wilayah Udara Turki

Next Post

Kemenkum Aceh Teken Kontrak dengan 31 Pemberi Bantuan Hukum

Next Post
Kemenkum Aceh Teken Kontrak dengan 31 Pemberi Bantuan Hukum

Kemenkum Aceh Teken Kontrak dengan 31 Pemberi Bantuan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com