Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Pj Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 M

redaksi by redaksi
10/03/2026
in Nasional
0
Eks Pj Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 M

Ilustrasi. Mantan Dirut Perumda Majene, AA, ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp1,83 miliar. (Istockphoto/Dony)

Makassar – Mantan Penjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, inisial AA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2024.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton dalam keterangannya, Senin (9/3).

AA diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana perusahaan melalui pertanggungjawaban fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi, timbul kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Tersangka terhitung hari ini, Senin (09/03), resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Sukarman mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna menuntaskan penyidikan secara transparan.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

NATO Cegat Lagi Rudal Kedua Iran Masuk Wilayah Udara Turki

Next Post

Kemenkum Aceh Teken Kontrak dengan 31 Pemberi Bantuan Hukum

Next Post
Kemenkum Aceh Teken Kontrak dengan 31 Pemberi Bantuan Hukum

Kemenkum Aceh Teken Kontrak dengan 31 Pemberi Bantuan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Prabowo Pastikan Pemulihan Pascabencana 100 Persen

Krak, Prabowo Pastikan Pemulihan Pascabencana 100 Persen

22/03/2026
Seorang Warga Binaan Rutan Banda Aceh Bebas Usai dapat Remisi

Seorang Warga Binaan Rutan Banda Aceh Bebas Usai dapat Remisi

22/03/2026
Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

22/03/2026
Iran Klaim Tak Ada Radioaktif Bocor Usai Israel Serbu Fasilitas Nuklir

Iran Klaim Tak Ada Radioaktif Bocor Usai Israel Serbu Fasilitas Nuklir

22/03/2026
Pesan Putin untuk Mojtaba Khamenei: Rusia Teman Setia Iran

Pesan Putin untuk Mojtaba Khamenei: Rusia Teman Setia Iran

22/03/2026

Terpopuler

Eks Pj Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 M

Eks Pj Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 M

10/03/2026

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diminta Tetap Waspada

Inggris Kutuk Iran usai Rudal Sasar Pangkalan AS di Samudera Hindia

Wabup Syukri Minta Pemudik Tidak Ngebut dan Ugal-ugalan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com