Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bupati Al Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Kucurkan Anggaran 44 Miliar

redaksi by redaksi
13/03/2026
in Lintas Timur
0
Bupati Al Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Kucurkan Anggaran 44 Miliar

IDI- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp.44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara Untuk teknis pencairannya merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur. Perbup ini telah ditandatangani oleh Bupati pada 9 Maret 2026.

Usai menandatangani itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky berharap pencairan THR tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Dengan adanya pencairan THR ini kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mendorong produktivitas kerja, serta menstimulasi perekonomian daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Idul Fitri,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam siaran persnya, Rabu 11 Maret 2026.

Adapun jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.

Selain itu, PNS daerah juga menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menginstruksikan agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk triwulan pertama tahun 2026 segera dibayarkan.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Siltap perangkat gampong dari Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp26 miliar, yang menurut Bupati mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur hingga tingkat gampong tetap terjaga.

Apalagi ini menjelang idul Fitri banyak kebutuhan keluarga harus dipenuhi. Semoga ini meringankan beban dan tentunya dapat menjalankan hari raya idul Fitri nantinya, dengan penuh kemenangan dan suka cita” pungkas Al- Farlaky.

Previous Post

Bank Aceh Kembali Dipercaya sebagai Bank Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Program BSPS  2026

Next Post

Kejari Aceh Singkil Selidiki Indikasi Korupsi Pengadaan Genset

Next Post
Kejari Aceh Singkil Selidiki Indikasi Korupsi Pengadaan Genset

Kejari Aceh Singkil Selidiki Indikasi Korupsi Pengadaan Genset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

30/09/2026
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

30/09/2026
UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

30/09/2026
Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

30/09/2026
Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

30/09/2026

Terpopuler

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Bupati Al Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com