Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

redaksi by redaksi
08/04/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, dr Sarwika Meuseke. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh memastikan sebanyak 10.185 jiwa warga Kabupaten Aceh Barat per 1 Mei 2026 berpotensi dinonaktifkan kepesertaan nya dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“10.185 peserta JKA di Aceh Barat ini masuk dalam kategori desil 8, 9, dan 10 yang berpotensi dinonaktifkan kepesertaan nya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, dr Sarwika Meuseke kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia menyebutkan, secara total di seluruh Provinsi Aceh, terdapat sekitar 500.000 jiwa yang terdampak oleh kebijakan ini.

Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga ke tingkat desa untuk melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mendorong masyarakat mampu agar masuk sebaga8 peserta mandiri bagi mereka yang mampu secara ekonomi.

Pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya secara mandiri jika belum dibiayai.

“Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai (masuk desil mampu padahal tidak layak), dapat melakukan proses sanggah melalui aplikasi BPS untuk pemutakhiran data kembali,” katanya menambahkan.

Pemerintah berharap dengan adanya validasi data ini, anggaran JKA dapat lebih tepat sasaran untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Sarwika mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan melakukan penyesuaian data kepesertaan mulai 1 Mei 2026.

Penyesuaian ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan kriteria penerima jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.

Dalam sosialisasi yang dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, disebutkan pemerintah akan mulai menggunakan data desil (tingkat kesejahteraan) sebagai acuan penjaminan.

Sesuai aturan baru tersebut, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 7 akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui integrasi JKA ke BPJS Kesehatan.

Namun, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, dan 10 (kelompok masyarakat mampu), kepesertaan JKA mereka akan dinonaktifkan secara otomatis.

BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak perlu gaduh atau gelisah, karena desil 8, 9, dan 10 ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu.

Mengingat anggaran pemerintah daerah yang terbatas, sudah sewajarnya mereka tidak lagi mendapatkan pembiayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Meski masyarakat masuk dalam kategori mampu (desil 8-10), pemerintah tetap memberikan kebijakan khusus bagi warga yang sedang menderita penyakit berat.

Masyarakat yang menderita penyakit katastropik, disabilitas, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap dicover oleh JKA.

“Tetap di-cover, yang penting ada surat keterangan dari dokter terkait penyakitnya,” kata dr Sarwika.

Sumber: antara

Previous Post

Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

Next Post

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

Next Post
Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026
Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

14/04/2026
Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com