BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait sampul dan laporan utama Majalah Tempo edisi 13–16 April 2026 yang menyoroti Partai NasDem dan Ketua Umumnya.
Ketua DPW NasDem Aceh, Irsan Sosiawan Gading, M.B.A, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan objektivitas.
“Kami memandang pers memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik. Namun, setiap produk jurnalistik harus disusun secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak menggiring opini,” ujar Irsan.
Ia menilai, sampul dan laporan utama Majalah Tempo tersebut mengandung kecenderungan framing yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat terhadap Partai NasDem.
Menurutnya, Partai NasDem berdiri di atas semangat restorasi dan memiliki komitmen kuat terhadap kepentingan bangsa, bukan sekadar orientasi pragmatis. Ia juga menegaskan bahwa Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, merupakan figur dengan rekam jejak nasionalisme dan integritas yang jelas.
DPW NasDem Aceh menyayangkan jika karya jurnalistik tidak menghadirkan gambaran yang komprehensif dan justru membangun opini yang bias. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi, dengan catatan disampaikan secara adil dan berimbang.
“Atas dasar itu, kami meminta Dewan Pers Republik Indonesia melakukan penelaahan secara objektif terhadap pemberitaan tersebut. Penegakan kode etik jurnalistik harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
DPW NasDem Aceh juga meminta Majalah Tempo untuk memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka, dan tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang.
“Kami percaya pers yang sehat adalah pers yang berpegang pada kebenaran dan integritas. Sementara Partai NasDem akan terus bekerja untuk masyarakat dengan komitmen kebangsaan,” tutup Irsan.










